Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 08-01-2014 — Upload : 17-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 53 PK/PID/2013
Tanggal 8 Januari 2014 — IZUL FISMAR, S.E.
5872 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : IZUL FISMAR, S.E. tersebut ;
    IZUL FISMAR, S.E.
    IZUL FISMAR telah mengambil uang perusahaantanggal 5 Oktober 2009 dan Surat Pernyataan sdr. IZUL FISMAR tanggal20 November 2009 ;Dilampirkan dalam berkas perkara ;4.
    IZUL FISMAR telah mengambil uang perusahaantanggal 5 Oktober 2009 dan Surat Pernyataan sdr. IZUL FISMAR tanggal20 November 2009 ;Dilampirkan dalam berkas perkara ;6.
    IZUL FISMAR telah mengambil uang perusahaantanggal 5 Oktober 2009 dan Surat Pernyataan sdr.
Putus : 04-06-2015 — Upload : 30-11-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 25 PK/Pid.Sus/2015
Tanggal 4 Juni 2015 — IZUL FISMAR
12059 Berkekuatan Hukum Tetap
  • IZUL FISMAR
    IZUL FISMAR;Tempat Lahir : Bayur Padang;Umur/Tanggal Lahir : 43 tahun/01 Maret 1967;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Jalan Karya Logam Kampung LegonRT.002 RW.05, Kelurahan Jati Mulya,Kecamatan Tambun Selatan, Bekasi;Agama : Islam;Pekerjaan : Swasta;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat dakwaan Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan NegeriCikarang sebagai berikut :KESATU :Bahwa ia Terdakwa H.
    Izul Fismar pada hari Kamis tanggal 03 Desembertahun 2009 atau setidaktidaknya kurun waktu bulan Desember 2009, bertempatdi Toko Rani Pasar H.
    No.25 PK/Pid.Sus/2015UndangUndang Nomor : 15 Tahun 2001 dan Pasal 94 ayat (1) UndangUndang Nomor : 15 Tahun 2001.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa IZUL FISMAR dengan pidanapenjara selama 3 (tiga) tahun dan denda Rp100.000.000,00 (seratus jutarupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan.Menyatakan barang bukti berupa :1.2.3:43 (tiga) pcs celana merk LUIS de la Madrid.1 (satu) nota bon tertanggal 03 Desember 2009.1 (satu) pcs celana merk LOIS dan 3 (tiga) pasal label.1 (satu) pcs celana merk LUIS de
    IZUL FISMAR tersebut;Menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan peninjauan kembalitersebut tetap berlaku;Membebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana untukmembayar biaya perkara pada peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500,00 (duaribu lima ratus rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari : Kamis, tanggal 04 Juni 2015 oleh Sri Murwahyuni, S.H.,M.H. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagaiKetua Majelis, Dr. H. M.
Putus : 05-01-2011 — Upload : 18-11-2011
Putusan PN BEKASI Nomor 1417/PID.B/2010/PN. BKS
Tanggal 5 Januari 2011 — IZUL FISMAR
17134
  • Menyatakan Terdakwa IZUL FISMAR
    IZUL FISMAR
    IZUL FISMAR;Tempat Lahir Bayur Padang;Umur/ Tanggal Lahir : 43 Tahun/ 1 Maret 1967;Jenis Kelamin : Laki laki;Kebangsaan Indonesia;Agama Islam;Tempat Tinggal =: Jl. Karya Logam Kampung Legon RIT.002/05 Kelurahan Jati Mulya KecamatanTambun Selatan; Pekerjaan : Swasta;Terdakwa tidak ditahan;Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukum: H.AMRIS PULUNGAN, S.H., YANTO JAYA, S.H., WARIDAH SOFRI, S.H.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa IZUL FISMAR denganpidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda Rp.100.000.000, (seratus juta rupiah) subsidair 6 (enam)bulan kurungan;3.
    IZUL FISMAR tidak terbuktisecara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidanasebagaimana yang didakwakan kepadanya, baik dakwaankesatu) maupun dakwaan kedua, sebagaimana diatur dalampasal 91 dan 94 Uandangundang No. 15 tahun = 2001tentang Merek; 3. Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan ataumelepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum;4. Merehabilitasi nama Terdakwa;5. Memperbaiki harkat, martabat, dan kedudukannya;6.
    Menyatakan Terdakwa (IZUL FISMAR) tidak bersalahmelakukan tindak pidana pemalsuan merek sebagaimanadiatur dalam pasal 91 UU No. 15 tahun 2001 dan pasal 94ayat (1) UU No. 15 tahun 2001 tentang ~VMerek;Halaman 5 dari 55 halaman Putusan No. 1417/PID.B/2010/PN. BKS2. Membebaskan Terdakwa (IZUL FISMAR) dari segala dakwaandan tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau menyatakan lepasdari segala tuntutan hukum pidana;3. Menyatakan perkara ini adalah ranah perdata dan,4.
    Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dalam pasal91 UU Rl No. 15 tahun 2001 tentangMGPek . nn mn in = eo eo ee ee ee See ee ee ee meDANKEDUABahwa ia Terdakwa H.IZUL FISMAR pada hari Kamis tanggal 03Desember tahun 2009 atau setidak tidaknya kurun waktu bulanDesember 2009, bertempat di Toko Rani Pasar H.