Ditemukan 1 data
Harry Arfhan, S.H.,M.H
Terdakwa:
Fisuri Alias Tuik Bin Muhammad
115 — 17
- Menyatakan Terdakwa Fissuri Alias Tuik bin Muhammad terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah zina berdasarkan pengakuan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu penuntut umum, melanggar Pasal 37 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat;
- Menjatuhkan uqubat kepada Terdakwa oleh karena itu dengan uqubat hudud cambuk sebanyak 100 (seratus) kali di depan umum;
- Menetapkan Terdakwa tetap