Ditemukan 3 data
Terdakwa:
AGUNG FISTOMI SYAIFULLOH Als MBETU Bin Alm KUSAINI
50 — 6
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Agung Fistomi Syaifulloh Als Mbetu Bin (Alm) Kusaini tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000
Terdakwa:
AGUNG FISTOMI SYAIFULLOH Als MBETU Bin Alm KUSAININama lengkap : Agung Fistomi Syaifulloh Als Mbetu Bin (Alm)Kusain;2. Tempat lahir : Tulungagung;3. Umur/tanggal lahir > 33 tahun 24 Juni 1987;4. Jenis kelamin > Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6.
Sumbergempolkabupaten TulungAgung untuk memesan sabu dan memberikan uangkepada terdakwa AGUNG FISTOMI SYAIFULLOH Als MBETU Bin (Alm)KUSAINI sebesar Rp. 1.250.000, (Satu juta dua ratus ribu rupiah) ,Selanjutnya terdakwa . AGUNG FISTOMI SYAIFULLOH Als MBETU Bin(Alm) KUSAINI menghubung sdr.
Setelan terdakwa AGUNG) FISTOMISYAIFULLOH Als MBETU Bin (Alm) KUSAINI mengambil sabu tersebut ,saat dijalan raya terdakwa AGUNG FISTOMI SYAIFULLOH Als MBETU Bin(Alm) KUSAINI mengambil sedikt sabu untuk disimpan sebelumdiserahkan kepada saksi ALI MASHARI Bin (Alm) M YUSAK. Sesampaidirumah terdakwa AGUNG FISTOMI SYAIFULLOH Als MBETU Bin (Alm)KUSAINI menyerahkan sabu dengan berat bersih 0,50 (nol koma lima puluh) gram kepada saksi ALI MASHARI Bin (Alm) KUSAINI .
Setelah terdakwa AGUNG FISTOMISYAIFULLOH Als MBETU Bin (Alm) KUSAINI mengambil sabu tersebut ,saat dijalan raya terdakwa AGUNG FISTOMI SYAIFULLOH Als MBETU Bin(Alm) KUSAINI mengambil sedikit sabu untuk disimpan sebelumdiserahkan kepada saksi ALI MASHARI Bin (Alm) M YUSAK. Sesampaidirumah terdakwa AGUNG FISTOMI SYAIFULLOH Als MBETU Bin (Alm)KUSAINI menyerahkan sabu kepada saksi ALI MASHARI Bin (Alm)KUSAINI .
Terdakwa:
AGUNG FISTOMI SYAIFULLOH Als MBETU Bin Alm KUSAINI
37 — 16
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Agung Fistomi Syaifulloh Als Mbetu Bin (Alm) Kusaini tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000
Terdakwa:
AGUNG FISTOMI SYAIFULLOH Als MBETU Bin Alm KUSAINI
10 — 2
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Nofan Fistomi Saifulloh Bin Sukadi) kepada Penggugat (Nur Ajizah Binti Suyanto);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp.474.000,00 ( empat ratus tujuh puluh empat ribu rupiah).