Ditemukan 1 data
KATHERINA W. SIAHAAN
10 — 13
MENETAPKAN:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
2. Menyatakan bahwa AGUSTINA FORAYAU yang merupakan ibu kadung dari Pemohon telah meninggaldunia karena sakit pada tanggal 25 Oktober 1998 dan dikebumikan di Sanggau;
3. Memerintahkan kepada pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Sanggau untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akte Kematian atas nama AGUSTINA FORAYAU tersebut;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang sampai saat penetapan ini dibacakan sejumlah Rp141.000,00