Ditemukan 2 data
IMDAD MAHATFA VIRYA S.H.
Terdakwa:
WINDA FRIYANTI
27 — 4
- Menyatakan terdakwa WINDA FRIYANTItelah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 I Tentang PPKM Darurat.
- Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Subsidair 3 Hari Kurungan.
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
IMDAD MAHATFA VIRYA S.H.
Terdakwa:
WINDA FRIYANTI
5 — 3
- Menyatakan terdakwa WINDA FRIYANTItelah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 I Tentang PPKM Darurat.
- Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Subsidair 3 Hari Kurungan.
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah).