Ditemukan 4 data
Fusihah binti Busar
12 — 0
Menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep menjadi Wali Hakim untuk menikahkan Pemohon (Fusihah binti Busar) dengan calon suaminya (Moh. Munaji bin Moh. Hasan);
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.466.000,- (empat ratus enam puluh enam ribu rupiah).
Pemohon:
Fusihah binti BusarMemberi izin kepada Pemohon (Fusihah binti Busar) untuk melakukanpernikahan dengan calon suami Pemohon yang bernama (Munaji bin Moh.Hasan) dengan Wali Hakim;4. Menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan PragaanKabupaten Sumenep; menjadi wali hakim untuk menikahkan Pemohon (Fusihahbinti Busar) dengan calon suaminya (Munaji bin Moh. Hasan);5.
Fotocopi Surat Akta Cerai atas Fusihah binti Busar, Nomor 1074/AC/2017/PA.Smp, tanggal 25 Oktober 2017, yang dikeluarkan oleh Kantor Pengadilan AgamaSumenep, Kabupaten Sumenep, yang telah cocok dengan aslinya dan bermateraicukup dan telah dinazegelen bukti P.2;3.
Menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Pragaan, KabupatenSumenep menjadi wali hakim untuk menikahkan Pemohon (Fusihah binti Busar)dengan calon suaminya (Moh. Munaji bin Moh. Hasan);4.
40 — 0
Memberi izin kepada Pemohon (Arif Budianto bin Syamsul Maarif) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Fusihah binti Subhi) di depan sidang Pengadilan Agama Cilegon;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 445.000,00 (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Hosnol Hotimah Binti Ismail
15 — 1
Fotocopi Surat Akta Cerai atas Fusihah binti Busar, Nomor 1074/AC/2017/PA.Smp, tanggal 25 Oktober 2017, yang dikeluarkan oleh Kantor Pengadilan AgamaSumenep, Kabupaten Sumenep, yang telah cocok dengan aslinya dan bermateralcukup dan telah dinazegelen bukti P.2;3.
16 — 0
1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
3. Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (Muhlis bin samuddin) terhadap Penggugat (Busihah alias Fusihah binti Busar (alm));
4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama