Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 03-07-2014 — Upload : 19-08-2014
Putusan PN MASAMBA Nomor 93/Pid.B/2014/PN Msb
Tanggal 3 Juli 2014 — - ERICK ALIAS BALEPE BIN HIDIN - ASWAN ALIAS KERU ALIAS COKER BIN IRWAN
5213
  • lisan yang pada pokoknya tetap padapembelaannya;Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan berdasar suratdakwaan Penuntut Umum Nomor Register Perkara:PDM31/MSB/Ep.2/05/2014yang telah dibacakan dalam persidangan pada hariKamis tanggal 12 Juni 2014 sebagai berikut :DAKWAAN :Pertama :Bahwa mereka Terdakwal Saksi ERICK ALIAS BALEPE BIN HIDIN(selanjutnya disebut Terdakwa Erik) , Terdakwa II ASWAN ALIAS KERU ALIASCOKER BIN IRWAN (selanjutnya disebut Terdakwa COKER) bersamasamadengan saksi OKI GAPALA
    Ivan Adesaputra dari RSUD AndiDjemma Masamba dengan kesimpulan perlukaan yang ditemukan dari hasilpemeriksaan diatas, sesuai dengan perlukaan akibat benda tumpul.Perobuatan Para Terdakwaberteman diatur dan diancam pidana pada Pasal 170ayat (1) KUHP.AtauKedua :Bahwa mereka Terdakwa 1 Saksi ERICK ALIAS BALEPE BIN HIDIN(selanjutnya disebut Terdakwa Erik) , Terdakwa II ASWAN ALIAS KERU ALIASCOKER BIN IRWAN (selanjutnya disebut Terdakwa COKERbersamasama dengansaksi OKI GAPALA SATRIA BIN ANTO (selanjutnya
    Saksi OKI GAPALA SATRIA BIN ANTO : Bahwa Saksi pernah di periksa di Penyidik ;11 Bahwa Saksi telah memberikan keterangan di Kepolisian dan tetap padaketerangannya ; Bahwa pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2014 sekitar pukul 01.00 Witabertempat di Desa Meli Kecamatan Baebunta Kab.
    Sugandhi, KUHP danPenjelasannya, Penerbit Usaha Nasional Surabaya, 1980) ;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkap dipersidanganberupa keterangan beberapa saksi diatas, keterangan Para Terdakwadan petunjukdiperoleh fakta hukum bahwa benar Para Terdakwabersama saksi Oki Gapala danbeberapa temannya telah melakukan perbuatan pemukulan bahkan menginjakdengan secara bersama dimana masingmasing menggunakan tenaga bersamasama.
    Walaupun Lekong sudah minta maaf, namunrupanya masalahmenjadi panjang karena selain Dewa tidak memaafkan justru Dewamemanggil temannya yang lain termasuk Terdakwa Coker, Terdakwa Erick dansaksi Oki Gapala serta temantemannya yang lain. Meskipun sempat diawali sedikitadu mulut, namun akhirnya terjadilah tindak yang secara bersamasama memukul,menendang, menginjak yang semuanya termasuk dalam pengertian 'kekerasanbersama' yang dilakukan Para Terdakwaberteman.
Putus : 04-03-2015 — Upload : 26-03-2015
Putusan PN MASAMBA Nomor 186/Pid.B/2014/PN Msb
Tanggal 4 Maret 2015 — - RILLAH Als TEOK BIN IRWAN TAPOKKO - ALPIN Als POYO BIN ACANG
3514
  • menerangkan sebagai berikut : Bahwa Saksi tidak mengenal Terdakwa dan tidak ada hubungankeluarga ;e Bahwa Saksi membenarkan keterangannya dalam Berita AcaraPemeriksaan (BAP) sebagaimana terlampir dalam berkas perkara ;e Bahwa Saksi mengerti dirinya dihadapkan dalam persidangan inisehubungan dengan peristiwa pengeroyokan atau pemukulan terhadapsaksi bersama teman Saksi yang bernama Hery Fadil yang dilakukanbersamasama oleh anak muda dari Desa Meli antara lain para Terdakwabersama temantemannya yaitu Oki Gapala
    menerangkan sebagai berikut :Bahwa Saksi tidak mengenal Terdakwa dan tidak ada hubungankeluarga ;Bahwa Saksi membenarkan keterangannya dalam Berita AcaraPemeriksaan (BAP) sebagaimana terlampir dalam berkas perkara ;Bahwa Saksi mengerti dirinya dihadapkan dalam persidangan inisehubungan dengan peristiwa pengeroyokan atau pemukulan terhadapsaksi bersama teman Saksi yang bernama Febri Ardiansyah yangdilakukan bersamasama oleh anak muda dari Desa Meli antara lain paraTerdakwa bersama temantemannya yaitu Oki Gapala
    namun yang terjadi adalah kedua korban tersebut terlihatseperti melawan dan marahmarah, hingga akhirnya Terdakwa bertemantermasuk pun turun dari sepeda motor lalu menuju dan mendekati kekorban dan melakukan pengeroyokan dan pemukulan terhadap keduakorban yang dilakukan secara bersamaan berkalikali dan bergantian ;Bahwa Terdakwa memukul korban sebanyak 2 kali mengenai kepala danpunggung, Terdakwa Rillah als Teok iku pula memukul korban, begitupundengan temanteman Terdakwa yang lain termasuk Oki Gapala
    sedangkan saksi Okimemukul pada bagian kepala saksi Febri Ardiansyah namun berapa kalidilakukan saksi Febri Ardiansyah tidak ingat, akan tetapi jelasnyadilakukan ber kalikali oleh Para Terdakwa ;Bahwa benar terdakwa Alpian Alias Poyo memukul saksi FebriArdiansyah, Terdakwa Rillah als Teok sebanyak 2 (dua) kali mengenaikepala dan punggung, Terdakwa Rillah als Teok iku pula memukul saksiFebri Ardiansyah, Terdakwa Rillah als Teok, begitupun dengan temanteman para Terdakwa yang lain termasuk saksi Oki Gapala
    Ardiansyah dan saksi HeriPadli dengan batu namun tidak kena, melainkan yang terkena oleh lemparanbatu Para Terdakwa tersebut adalah akiarium milik orang tua saksi FebriArdiansyah hingga pecah ;Menimbang, bahwa terdakwa Alpian Alias Poyo memukul saksi FebriArdiansyah, Terdakwa Rillah als Teok sebanyak 2 (dua) kali mengenai kepaladan punggung, Terdakwa Rillah als Teok iku pula memukul saksi FebriArdiansyah, Terdakwa Rillah als Teok, begitupun dengan temanteman paraTerdakwa yang lain termasuk saksi Oki Gapala