Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-11-2014 — Putus : 24-12-2014 — Upload : 05-02-2015
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 606/PID.B/2014/PN Kag
Tanggal 24 Desember 2014 — - RIAN GUSDILAH BIN APRIEZI MUHAR
617
  • Menyatakan terdakwa RIAN GUSDILAH Bin APRIEZI MUHAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana PENGANIAYAAN ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 5 (lima) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4 Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
    - RIAN GUSDILAH BIN APRIEZI MUHAR
    sampaidengan tanggal 02 Februari 2015;Terdakwa tidak mempergunakan haknya untuk didampingi oleh Penasihat Hukum;PENGADILAN NEGERI tersebut;Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan;Telah mendengar keterangan saksisaksi dan keterangan terdakwa dipersidangan;Telah memperhatikan barang bukti dalam perkara ini;Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya mohon agarMajelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :1 Menyatakan Terdakwa RIAN GUSDILAH
    Bin APRIEZI MUHAR terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "PENGANIAYAAN" sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana yang kami dakwakan;2 Menjatuhkan pidana kepada terdakwa RIAN GUSDILAH Bin APRIEZI MUHAR olehkarena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan potong masa penahanan;3 Menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan;4 Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.000, (dua riburupiah).Telah mendengar permohonan
    Alfarizi marahmarah kemudian dari arah belakang tibatiba terdakwaRian Gusdila langsung memukul saksi korban Sukerni dengan menggunakan tangan kanankearah kepala sebelah kanan dan mengakibatkan saksi korban Sukemi merasa pusing, danlangsung dipisah oleh saksi Sukron dan langsung pulang kerumah masingmasing.e =Akibat perbuatan terdakwa RIAN GUSDILAH Bin APRIEZI MUHAR tersebut, saksikorban Sukemi mengalamiBengkak dikepala kanan, panjang 1 cm, lebar 1 cm sebagaimana disebutkan dalam suratketerangan Visum
    Indralaya RayaKecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadapkorban Sukem1; Bahwa benar yang melakukan Penganiayaan tersebut adalah terdakwa RIAN GUSDILAHBin APRIEZI MUHAR; Bahwa benar yang menjadi korban yaitu saksi Sukemi; Bahwa benar saksi ada melihat terdakwa Rian Gusdilah ada memukul saksi korban Sukemi1 (satu) kali dibagian kepala sebalah kanan: Bahwa saksi membenarkan seluruh keterangannya di dalam BAP.Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut,
    Bahwa yangdiajukan dalam perkara ini adalah terdakwa RIAN GUSDILAH Bin APRIEZI MUHAR,berdasarkan keterangan saksisaksi dipersidangan menunjuk, terdakwa adalah pelakuyang yang telah melakukan penganiayaan terhadap saksi SUKEMI.