Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-11-2020 — Putus : 02-12-2020 — Upload : 08-12-2020
Putusan PN PALEMBANG Nomor 1742/Pid.Sus/2020/PN Plg
Tanggal 2 Desember 2020 — Penuntut Umum:
M ARIEF BUDIMAN, SH
Terdakwa:
1.RR KELVIN PRATAMA BIN RM ENDANG SUMATRI
2.ABDUL KARIM BIN H.ALMAS WAHAB
399
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa I RR Kelvin Pratama Bin Rm Ending Sumantri dan Terdakwa II Abdul Karim Bin H.Alimas Wahab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Dan Melawan Hukum memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman;
    2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Para Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda semjumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta Rupiah
    Menyatakan Terdakwa RR Kelvin Pratama Bin Rm Ending Sumantri danTerdakwa II Abdul Karim Bin H.Alimas Wahab telah tebukti secarah sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Setiap orang yang tanpa hakatau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakanNarkotika Golongan bukan tanamansebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 112 Ayat (1)UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.2.
    Menjatuhkan pidana penjara terhadapTerdakwa RR Kelvin Pratama BinRm Ending Sumantri dan Terdakwa II Abdul Karim Bin H.Alimas Wahabdengan pidana penjaramasingmasing selama 6 (enam) tahun 6 (enam) dandenda sebesar Rp.800.000.000, (Delapan ratus juta rupiah), Subsidair 3 (tiga)bulan penjara.3. Menyatakan barang bukti berupa :1 (satu) bungkus plastik transparan yang berisikan narkotika jenis sabudengan berat 0,021 gram (lab forensic)1 (Satu) buah pirek kacaDirampas Untuk Dimusnakan4.
    Kemudian Saksi M.Hussen dan Saksi Rudi Hartonobeserta tim langsung membawa terdakwa RR Kelvin Pratama Bin Rm EndingSumantri dan Terdakwa II Abdul Karim Bin H.Alimas Wahab beserta barang buktike Polsek Sako Palembang untuk di Proses lebihlanjut.Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik cabangPalembang No.Lab. 2964 /NNF/2020 tanggal 10 September 2020 yang ditandatangani oleh Kepala Laboratorium Forensik POLRI Cabang PalembangDrs.Kuncara Yuniadi,M.M Disimpulkan bahwa barang bukti
    Kemudian menindak lanjutiinformasi tersebut Saksi M.Hussen dan Saksi Rudi Hartono beserta tim langsungmenuju ke lokasi yang dimaksud, Kemudian setiba di lokasi rumah terdakawa IIAbdul Karim lalu Saksi M.Hussen dan Saksi Rudi Hartono beserta timlangsungmelakukan penangkapan dan mengamankan terdakwa RR Kelvin Pratama BinRm Ending Sumantri dan Terdakwa II Abdul Karim Bin H.Alimas Wahab yang saatitu sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu secara bergantian.
    Menyatakan Terdakwa RR Kelvin Pratama Bin Rm Ending Sumantri danTerdakwa II Abdul Karim Bin H.Alimas Wahab terbukti secara sah danmeyakinkan bersalan melakukan tindak pidana Tanpa Hak Dan MelawanHukum memiliki dan menguasai Narkotika Golongan Bukan Tanaman;2.