Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 05-12-2012 — Upload : 27-02-2013
Putusan PT PALEMBANG Nomor 24 / TIPIKOR / 2012 / PT.PLG
Tanggal 5 Desember 2012 — AKMAL MAAS ALIAS MAAS DUNG Bin H.GHONI/H.DUNG
4826
  • AKMAL MAAS ALIAS MAAS DUNG Bin H.GHONI/H.DUNG
    /H.DUNGtersebut diatas;Telah membaca dakwaan Penuntut Umum Nomor.Reg.Perkara : PDS02/SKY/Ft.1/06/2012 tanggal 29 Juni 2012 yang mendakwa terdakwa melakukanperbuatan sebagai berikut :DAKWAAN :KESATU :PRIMAIR :Bahwa terdakwa AKMAL MAAS alias MAAS DUNG Bin H.GHONI/H.DUNG selaku Bendahara Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai GerakanIndonesia Raya Kabupaten Musi Banyuasin berdasarkan Surat Keputusan DewanPimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Nomor: 030191/Kpts/DPPGERINDRA/2011 tanggal
    JJumlah kerugian negara (c= a b) Rp. 69.990.700,00 Perbuatan terdakwa AKMAL MAAS alias MAAS DUNG Bin H.GHONI/H.DUNG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18Undangundang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dan ditambah denganUndangundang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupSi.
    Jumlah kerugian negara (c = aRp. 69.990.700,00b) won n Perbuatan terdakwa AKMAL MAAS alias MAAS DUNG Bin H.GHONI/H.DUNG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18Undangundang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dan ditambah denganUndangundang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupSi.
    ATAUKEDUA :Bahwa terdakwa AKMAL MAAS alias MAAS DUNG Bin H.GHONI/H.DUNG, pada tanggal 15 Agustus 2011 atau setidaknya pada bulan Agustus 2011atau setidaktidaknya pada sutau waktu dalam tahun 2011, bertempat di Kantor DinasPendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten MusiBanyuasin JIn. Kolonel Wahid Udin Lk. I Kel.
    Jumlah kerugian negara (c= aRp. 69.990.700,00b) won nn === Perbuatan terdakwa AKMAL MAAS alias MAAS DUNG Bin H.GHONI/H.DUNG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 Jo.
Register : 11-10-2012 — Putus : 05-12-2012 — Upload : 12-08-2019
Putusan PT PALEMBANG Nomor 24/PID.TPK/2012/PT PLG
Tanggal 5 Desember 2012 —
Terbanding/Terdakwa : Akmal Maas Als Maas Dung Bin H.Ghoni / H.Dung
7935

  • Terbanding/Terdakwa : Akmal Maas Als Maas Dung Bin H.Ghoni / H.Dung
    Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Tinggi Palembang berdasarkan penetapan tanggal 12 Oktober2012 Nomor 23/PEN.TIPIKOR/2012/PT.PLG, sejak tanggal 17 Oktober2012 sampai dengan tanggal 15 Desember 2012;PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI TERSEBUT;Telah membaca berkas perkara dan suratsurat yang bersangkutanserta salinan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Palembang tanggal 11 September 2012 Nomor18/PID.SUS/2012/PN.PLG, dalam perkara terdakwa AKMAL MAAS ALIASMAAS DUNG BIN H.GHONI
    tentang BantuanKeuangan Partai Politik, seharusnya penyaluran bantuan keuanganpartai politik disalurkan melalui rekening kas umum partai politik,namun dengan diterimanya bantuan keuangan partai politik tahunanggaran 2011 yang diperuntukan kepada Dewan Pimpinan Cabang(DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya Kabupaten Musi Banyuasin dengansecara cass/tunal sebesar Rp.69.990.700, (enam puluh sembilan jutasembilan ratus sembilan puluh ribu tujuh ratus rupiah) kepada terdakwaAKMAL MAAS alias MAAS DUNG Bin H.GHONI
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AKMAL MAAS alias MAASDUNG Bin H.GHONI/H.DUNG dengan pidana penjara selama 3 (tiga)tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalamtahanan sementara, dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000, (limapuluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;5.
    Menjatuhkan pidana kepada terdakwa AKMAL MAAS Alias MAASDUNG Bin H.GHONI /H.DUNG tersebut dengan pidana penjara selama 2(dua) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000, (lima puluh jutarupiah), dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti denganpidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;him 23 dari 32 hlm Put.No.24/TIPIKOR/2012/PT.PLGMenghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesarRp.69.990.700, (enam puluh sembilan juta sembilan ratus sembilanpuluh ribu tujuh ratus rupiah) dengan ketentuan
    Terdakwa, oleh karena itu Terdakwa tetap harus bertanggungjawab atasperbuatan pidana yang dilakukan itu dan selanjutnya harus dinyatakanbersalah serta dijatuhi pidana;Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi TingkatBanding berpendapat bahwa pidana yang dijatuhkan oleh Majelis HakimTindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang kepadahim 29 dari 32 hlm Put.No.24/TIPIKOR/2012/PT.PLGTerdakwa Akmal Maas Alias Maas Dung Bin H.Ghoni/H.Dung tersebut sudahsetimpal dengan perbuatan yang
Register : 26-04-2013 — Putus : 03-07-2013 — Upload : 03-09-2013
Putusan PA GRESIK Nomor 756/Pdt.G/2012/PA.Gs
Tanggal 3 Juli 2013 — Para Penggugat vs Tergugat
246
  • H.Ghoni;Sebelah timur : Tanah H.
    H.Ghoni.;Sebelah timur: Tanah H. Sahlan ;Sebelah selatan : Tanah Muslika; Sebelah barat : Saluran ait.;Adalah merupakan harta peninggalan dari almarhum ANAK III.yang belum dibagi3. Memerintahkan kedua belah pihak berperkara untuk melanjutkan sidang pokokperkara;4. Menangguhkan Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sampai putusanMenimbang, bahwa untuk memperkuat dalil Gugatannya, Penggugat telah mengajukan buktibukti surat berupa :1.
    H.Ghoni, Sebelah timur:Tanah H. Sahlan,Sebelah selatan: TanahMuslika dan Sebelah barat: Saluran air; Bahwa setahu saksi Pak. AYAH ANGKAT ISTRI TERGUGAT tidak punya anak namunpunya 2 orang saudara kandung yaitu bernama 1. SUAMI K2 PENGGUGAT I ASLI dan 2. Bahwa setahu saksi SUAMI K2 PENGGUGAT I ASLI dan sudah meninggal dunia dandalam keadaan beragama Bahwa setahu saksi SUAMI K2 PENGGUGAT I ASLI punya 3 orang anak bernama 1. .2.PENGGUGAT V ASLI, 3. H.
    H.Ghoni, Sebelah timur Tanah H.
Register : 12-08-2019 — Putus : 02-09-2019 — Upload : 03-09-2019
Putusan PA MALANG Nomor 573/Pdt.P/2019/PA.MLG
Tanggal 2 September 2019 — Pemohon melawan Termohon
156
  • Abd Ghoni dan Hj Muawanah keduanya telah meninngal dunia, H.Ghoni meninggal pada tanggal 22 Juli 1959 dan almarhum Muawanahmeninggal dunia pada tanggal 13 Juni 19925. Bahwa Almarhum Sukarlin mempunyai 3 (tiga) orang saudarakandung masing masing yaitu :a.