Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-07-2014 — Putus : 16-07-2014 — Upload : 18-09-2014
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 709/PID.SUS/2014/PN.BJM
Tanggal 16 Juli 2014 — Pidana: - Terdakwa: HERMAN Bin H.IZUR - JPU: RAHMAWATI SH
282
  • M E N G A D I L I :- Menyatakan terdakwa HERMAN Bin H.IZUR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Telah melakukan pengankutan bahan bakar minyak Jenis Solar sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha pengangkutan - Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali jika dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan
    Pidana:- Terdakwa: HERMAN Bin H.IZUR- JPU: RAHMAWATI SH
    Kabupaten Tanah Bumbu.Agama : IslamPekerjaan : SwastaTerdakwa tidak ditahan ;Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum.Pengadilan Negeri tersebut.Telah membaca:Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin tanggal 1 Juli 2014 No.709/Pen.Pid.Sus/2014/PN.Bjm. tentang penunjukan Majelis Hakim yangmengadili perkara ini.Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin tanggal 1 Juli2014 No. 709/Pen.Pid.Sus/201 4/PN.Bjm. tentang penetapan hari sidang.Berkas perkara atas nama terdakwa HERMAN Bin H.IZUR
    Menyatakan terdakwa HERMAN Bin H.IZUR bersalah melakukan tindakpidana "telah melakukan pengangkutan Bahan Bakar Minyak jenisSolar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa ijin UsahaPengangkutan" sebagaimana diatur dalam pasal 53 huruf b UndangUndang R. . No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dalamSurat Dakwaan Kesatu.2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HERMAN Bin H.IZUR denganpidana penjara selama 8 (delapan) bulan dengan mass percobaan selama1 (satu) Tahun dan denda sebesar Rp.3.000.000,(tiga juta rupiah)Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.3. Menyatakan barang bukti berupa :e 5.000 liter BBM jenis solar.Dirampas untuk Negara.e 1 (satu) unit mobil tangki merk Mitsibushi Cold Diesel dengan No.
    Reg.Perk.: PDM432/BJRMS/06/2014tertanggal 27 Juni 2014 yang terdiri dari 2 (dua) halaman yang selengkapnyasebagai berikut :Kesatu :nomenon Bahwa terdakwa HERMAN Bin H.IZUR pada hari Kamis tanggal 13 Maret2014 sekitar pukul 11.30 Wita atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalambulan Maret 2014, atau setidaktidaknya pada tahun 2014 bertempat di DesaSerongga Km.291 Rt.14 Kec.Kelumpang Hilir Kab.Pulau Laut, mengingatkediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebin dekat pada tempatPengadilan Negeri
    perbuatannya.Bahwa terdakwa dalam melakukan pengangkutan Bahan Bakar Minyak jenissolar tersebut tanpa ada memiliki dokumendokumen pendukung yang sah dariLembaga Penyalur Resmi yaitu PTPertamina (Persero), untuk mendistribusikanBBM jenis solar, sehingga terdakwa beserta barang bukti diamankan untukdilakukan pemeriksaan.oon Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal53 huruf (b) UU RI No.22 Tabun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.AtauKedua :SEREHHHS Bahwa terdakwa HERMAN Bin H.IZUR