Register : 04-11-2022 — Putus : 29-12-2022 — Upload : 29-12-2022
Putusan PA MAMUJU Nomor 385/Pdt.G/2022/PA. Mmj Tanggal 29 Desember 2022 — Penggugat melawan Tergugat
97 — 7
rumah 2 (dua) lantai pada objek sengketa huruf (a) seharga Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
2.2 3 unit rumah kos diatas sebidang tanah dengan luas 130, 46 M2 yang terletak di Jalan Bau Massepe, Lingkungan Rimuku, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju dengan batas-batas sebagai berikut: sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Bau Massepe, sebelah Timur berbatasan dengan Kadang, sebelah Selatan berbatasan dengan Sungai dan sebelah Barat berbatasan dengan
H.Jojonsebelah Selatan berbatasan dengan Sungai dan sebelah Barat berbatasan dengan Saifuls;
2.4 1 unit rumah panggung diatas sebidang tanah pekarangan dengan luas 194 M2 yang terletak di jalan Bau Massepe, Lingkungan Rimuku, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju dengan Batas-batas sebagai berikut: sebelah Utara berbatasan dengan Asraf, sebelah Timur berbatasan dengan Muhtar, sebelah Selatan berbatasan dengan Sungai/DAS dan sebelah Barat berbatasan dengan Sungai/DAS dan
H.Jojonadalah harta bersama Penggugat dan Tergugat;
2.5 Sebidang tanah (perumahan) dengan luas 260 M2 yang terletak di Jalan Bau Massepe, Lingkungan Rimuku, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju dengan batas-batas sebagai berikut: sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Bau Massepe, sebelah Timur berbatasan dengan Aminah dan Asraf, sebelah Selatan berbatasan dengan H.Jojon dan sebelah Barat berbatasan dengan H.Jojon;
2.6 1 (satu) unit Mobil merek Sienta warna putih
pada objek sengketa huruf (a) seharga Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) menjadi bagian Tergugat;
3.2 3 unit rumah kos diatas sebidang tanah dengan luas 130, 46 M2 yang terletak di Jalan Bau Massepe, Lingkungan Rimuku, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju dengan batas-batas sebagai berikut: sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Bau Massepe, sebelah Timur berbatasan dengan Kadang, sebelah Selatan berbatasan dengan Sungai dan sebelah Barat berbatasan dengan
H.Jojonmenjadi bagian Penggugat;
3.5 Sebidang tanah (perumahan) dengan luas 260 M2 yang terletak di Jalan Bau Massepe, Lingkungan Rimuku, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju dengan batas-batas sebagai berikut: sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Bau Massepe, sebelah Timur berbatasan dengan Aminah dan Asraf, sebelah Selatan berbatasan dengan H.Jojon dan sebelah Barat berbatasan dengan H.Jojon menjadi bagian Tergugat;
3.6 1 (satu) unit Mobil merek Sienta warna