Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-01-2015 — Putus : 03-02-2015 — Upload : 02-03-2015
Putusan PN BANJARBARU Nomor 9/Pid.B/2015/PNBjb
Tanggal 3 Februari 2015 — MUHAMMAD MAULANA MALIK ZAKARIA Als H.LANA Bin AHMADDUN (Alm).
289
  • Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD MAULANA MALIK ZAKARIA Als H.LANA Bin AHMADDUN (Alm) tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menguasai, membawa, amunisi atau sesuatu bahan peledak ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4.
    MUHAMMAD MAULANA MALIK ZAKARIA Als H.LANA Bin AHMADDUN (Alm).
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUHAMMAD MAULANA MALIKZAKARIA Als H.LANA Bin AHMADDUN (Alm), dengan pidana penjaraselama, 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalamtahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dalam tahanan Rutan.3. Menyatakan Barang Bukti berupa := 1 (satu) butir amunisi caliber 5,56;Dirampas untuk dimusnahkan4.
    tersebut yaitudiberi oleh orang ;e Bahwa terdakwa membawa amunisi tersebut pada saat pergisebenarnya amunisi tersebut akan dipergunakannya untuk gantungankunci ;e Bahwa amunisi tersebut setelah diperiksa ternyata masih aktif ;e Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkandipersidangan ;Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi saksi tersebut, Terdakwamembenarkannya dan tidak keberatan;Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar pula keterangan TerdakwaMUHAMMAD MAULANA MALIK ZAKARIA Als H.LANA
    Bahwa Terdakwa MUHAMMAD MAULANAMALIK ZAKARIA Als H.LANA Bin AHMADDUN (Alm) yang identitasnya secaralengkap telah diuraikan dalam pemeriksaan pendahuluan, surat dakwaan dan dalampemeriksaan dipersidangan adalah manusia dewasa yang sedang tidak dalampengampunan, tidak cacat mental dan selama dalam pemeriksaan dipersidanganpada diri Terdakwa tidak ditemukan alasanalasan yang dapat menghapus tindakpidananya, sehingga ia dapat dan mampu dipertanggungjawabkan atas perbuatanyang dilakukannya.Menimbang,