Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-08-2018 — Putus : 15-10-2018 — Upload : 07-11-2018
Putusan PN TENGGARONG Nomor 344/Pid.Sus/2018/PN Trg
Tanggal 15 Oktober 2018 — Penuntut Umum:
IRSADUL ICHWAN, SH,.MH
Terdakwa:
ZAINAL ABIDIN Bin H.M.SUKRON.
2410
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa ZAINAL ABIDIN Bin H.M.SUKRON tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menjual, membeli, menerima, atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan Primair ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 6 (enam) Tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), apabila tidak dibayar maka diganti dengan
    Penuntut Umum:
    IRSADUL ICHWAN, SH,.MH
    Terdakwa:
    ZAINAL ABIDIN Bin H.M.SUKRON.