Ditemukan 1 data
IRSADUL ICHWAN, SH,.MH
Terdakwa:
ZAINAL ABIDIN Bin H.M.SUKRON.
24 — 10
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa ZAINAL ABIDIN Bin H.M.SUKRON tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menjual, membeli, menerima, atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan Primair ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 6 (enam) Tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), apabila tidak dibayar maka diganti dengan
Penuntut Umum:
IRSADUL ICHWAN, SH,.MH
Terdakwa:
ZAINAL ABIDIN Bin H.M.SUKRON.