Ditemukan 2 data
12 — 2
*Yunefri Mayzal bin H.Marzuli May*Nofrina Yanti, S.Pd.I binti Burhanudin
PUTUSANNomor : 0526/Pdt.G/2014/PA.PrmDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Pariaman yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam persidangan majelis telah menjatuhkanputusan terhadap perkara cerai talak yang diajukan oleh:Yunefri Mayzal bin H.Marzuli May, umur 35 tahun, agama Islam,pendidikan S.1, pekerjaan Wiraswasta (Pedagang mas ), tempat tinggaldi JIn.H.Agussalim No.15, Kampung Baru, Kecamatan Pariaman Tengah,Kota Pariaman, Provinsi Sumatera
Memberi izin kepada Pemohon (Yunefri Mayzal bin H.Marzuli May)untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Nofrina Yanti, S.Pd. binti Burhanudin) di depan sidang Pengadilan Agama Pariaman;3.
Pemohon denganTermohon diantaranya Termohon terlalu memaksakan kehendaknyadiluar kKemampuan Pemohon dan sering berkata kasar dan kotorkepada Pemohon;Hal 25 dari 36 hal Putusan Nomor 0526/Pdt.G/2014/PA.PrmBahwa setahu saksi Pemohon bekerja di toko emas milik saudaraPemohon dan berapa penghasilannya, saksi tidak mengetahuinya;Bahwa usaha damai telah pernah dilaksanakan, akan tetapi tidakberhasil;Bahwa saksi memberikan keterangan berdasarkan penglihatan danpengamatan saksi sendiri;2.Faizil Hamdi bin H.Marzuli
83 — 16
Padang Pariaman disebut TERGUGAT D =;RITA YUSNELI, SH , selaku PPAT, alamat Jl.PahlawanNo.43 Kota Pariaman disebut TERGUGAT E ;eo eee Berdasarkan Surat Kuasa No.08/SK/2010/PN.PRM,H.Marzuli Mai (Tergugat A) telah memberikan kuasa kepadaDARTONI,SH Advokat / Pengacara yang beralamat S.Bakri No.9Pasar Kurai Taji Kec.Pariaman Selatan, Kota Pariaman =; Berdasarkan Surat Kuasa No.07/P.SK/2010/PN.PRMyang terdaftar pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri PariamanRita Yusneli,SH telah memberikan kuasa kepada M.Nasir
objek perkara Menimbang bahwa sehubungan dengan Putusan MahkamahAgung tanggal 2 Januari 2008 No.510 K/PDT/2006 telahmempunyai kekuatan hukum tetap dan telah dilakukanpelaksanaan putusan (eksekusi) sesuai dengan surat. buktiT.V berupa Berita Acara Pelaksanaan PutusanNo.25/PDT.G/2004/PN.PRM tanggal 23 Nopember 2009 ; weer eee Menimbang bahwa , dilihat dari sisi subjek hukumatau. para pihaknya, antara perkara a quo dengan perkaraperdata No.25/PDT.G/2004/PN.PRM juga terdapat kesamaan parapihak dimana H.Marzuli