Ditemukan 3 data
26 — 19
BIN H.MASRIK ISMAIL) terhadap Penggugat (RAHMA SANTHI ZINAIDA BINTI BAHRIN DIAH);
B.Dalam Rekonvensi
- Meyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) untuk seluruhnya;
C.Dalam Konvensi dan Rekonvensi
- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
31 — 2
Saksi Tobi Iswandi Bin H.Masrik, dipersidangan dengan dibawah sumpahmenerangkan pada pokoknya sebagai berikut :Bahwa keterangan saksi dalam BAP di Kepolisian sudah benar semua;Bahwa benar pada hari Senin tanggal 13 Pebruari 2017 sekira Pukul081.15 WIB di Gudang PT.Dwi Karya Sukses Abadi Kelurahan TalangKelapa Kecamatan Alang Lebar Palembang telah terjadi tindak pidanaPencurian 2 (dua) buah Aki Mobil;Bahwa benar bermula dari laporan saksi sumardi kepada saksi bahwaaki mobil truck merk GS pada mobil
205 — 244
Semite /A.Sodo
- Sebelah Selatan : Tanah Alip
- Sebelah Barat : Tanah A.Keju/Mujahidin/ H.Masrik
- Sebidang tanah seluas kurang lebih 1.362 m2 beserta bangunan yang ada di atasnya yang terletak di RT. 002 Dusun Karang Makam, Desa Kuripan, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara