Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-10-2020 — Putus : 25-02-2021 — Upload : 25-02-2021
Putusan PA TIGARAKSA Nomor 5415/Pdt.G/2020/PA.Tgrs
Tanggal 25 Februari 2021 — Penggugat melawan Tergugat
125
  • yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan tidak hadir;

    2. Mengabulkan Gugatan Penggugat dengan verstek;

    3.Menetapkan sah perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilaksanakan pada tanggal 12 Maret 2004 di Wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang;

    4. Menjatuhkan talak satu Ba'in Shughra Tergugat (SANDI HERMAWAN BIN ERO JURAEMI) terhadap Penggugat(NURSITI BINTI H.MISNIN

    perceraian dengandalildalil/alasan sebagai berikut:DALAM ITSBATH NIKAHBahwa, antara Penggugat dan Tergugat telah melangsungkanperkawinan secara agama Islam di wilayah Kantor Urusan AgamaKecamatan Sepatan, xxxxxxxXxx XXXXXXXXxX, pada tanggal 12 Maret 2004,Sesuai Surat Keterangan Suami Istri dari Xxxxx XXxXXxx XXxXxx NO.474.2/57/Ds.Tmr/X/2020;Bahwa, pada saat pernikahan tersebut Penggugat berstatusPerawan dan Tergugat berstatus Jejaka, pernikahan dilangsungkan denganwali nikah Ayah kandung bernama : H.MISNIN
Putus : 30-03-2016 — Upload : 20-04-2016
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 85/Pid.B/2016/PN Tlg
Tanggal 30 Maret 2016 — I. MOH. SAIFUDIN ZUHRI alias MEMET BIN JIKAN : II. EDI SUJARNO alias GENOT BIN ALM. SIDIQ ;
4312
  • MISNIN Tidak, saya hanyalewat mau membeli bakso dan tiba tiba datang Terdakwa SAIFUDIN ZUHRI BINJIKAN ( MEMET ) langsung memukul saksi DWI WAHYU CANDRA BIN H.MISNIN dengan tangannya yang mengepal mengenai bagian mata sebelah kanan dansaat itu datang Sdr. SLAMET WIDODO dan Sdr. SISWOKO untuk meleraikeduanya, namun Terdakwa EDI SUJARNO BIN ALM.
    SIDIQ ( GENOT )datang dan langsung mencekik saksi DWI WAHYU CANDRA BIN H.MISNIN dan Terdakwa SAIFUDIN ZUHRI BIN JIKAN memukul lagi sebanyak1 kali mengenai mata kanan saksi DWI WAHYU CANDRA BIN H. MISNIN danSdr. SEPTIANTO FEBRIANTO ( BOLOT ) ( termasuk DPO ) mengatakan Kamutidak terima dipukul temanku, kalau tidak terima pukul saja aku dan selanjutnyadijawab oleh saksi DWI WAHYU CANDRA BIN H.