Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-06-2024 — Putus : 31-07-2024 — Upload : 06-08-2024
Putusan PA GARUT Nomor 2651/Pdt.G/2024/PA.Grt
Tanggal 31 Juli 2024 — Penggugat melawan Tergugat
155
  • Siti Parlina Binti Rai Moh Basor Alias H.Rai);
  • Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp173000,00 ( seratus tujuhpuluh tiga ribu rupiah);