Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-05-2022 — Putus : 09-06-2022 — Upload : 09-06-2022
Putusan PA BANJARBARU Nomor 346/Pdt.G/2022/PA.Bjb
Tanggal 9 Juni 2022 — Penggugat melawan Tergugat
3016
  • Memberi izin kepada Pemohon (Rifa Kurniawan Bin Rifa'i Yusuf) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Ridha Kurniasari Binti H.Sayutie) di depan sidang Pengadilan Agama Banjarbaru;
4. Menghukum Pemohon untuk membayar:
4.1. Nafkah iddah kepada Termohon selama tiga bulan sejumlah Rp2.250.000,00 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
4.2.