Ditemukan 1 data
35 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : ARIA SUCIPTO BIN H.SUTIDJA tersebut
ARIA SUCIPTO BIN H.SUTIDJAVSBUPATI CIREBON
PUTUSANNomor 52 PK/TUN/2011DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa perkara tata usaha negara dalam peninjauan kembali telah mengambilputusan sebagai berikut dalam perkara :ARIA SUCIPTO BIN H.SUTIDJA, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaanPegawai Negeri Sipil, beralamat di Desa Dukupuntang, RT. 15, RW. 05,Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon,Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Kasasi/Pembanding/ Penggugat;melawan:BUPATI CIREBON, berkedudukan di Jalan
14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009, UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telahdiubah dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2004 dan perubahan kedua denganUndangUndang Nomor 51 Tahun 2009, serta peraturan perundangundangan lain yangterkait;MENGADILI,Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali :ARIA SUCIPTO BIN H.SUTIDJA