Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 14-07-2011 — Upload : 19-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 52 PK/TUN/2011
Tanggal 14 Juli 2011 — ARIA SUCIPTO BIN H.SUTIDJA VS BUPATI CIREBON
3516 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : ARIA SUCIPTO BIN H.SUTIDJA tersebut
    ARIA SUCIPTO BIN H.SUTIDJAVSBUPATI CIREBON
    PUTUSANNomor 52 PK/TUN/2011DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa perkara tata usaha negara dalam peninjauan kembali telah mengambilputusan sebagai berikut dalam perkara :ARIA SUCIPTO BIN H.SUTIDJA, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaanPegawai Negeri Sipil, beralamat di Desa Dukupuntang, RT. 15, RW. 05,Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon,Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Kasasi/Pembanding/ Penggugat;melawan:BUPATI CIREBON, berkedudukan di Jalan
    14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009, UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telahdiubah dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2004 dan perubahan kedua denganUndangUndang Nomor 51 Tahun 2009, serta peraturan perundangundangan lain yangterkait;MENGADILI,Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali :ARIA SUCIPTO BIN H.SUTIDJA