Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-05-2021 — Putus : 27-07-2021 — Upload : 28-07-2021
Putusan PN DOMPU Nomor 62/Pid.B/2021/PN Dpu
Tanggal 27 Juli 2021 — Penuntut Umum:
Gede Dewangga Prahasta Dyatmika, SH
Terdakwa:
ARIEF KHAN
549
  • ) Tahun dan 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    1. 1 (satu) unit sepeda merk Poligon Recoil warna hijau;
    2. 1 (satu) unit sepeda merk Poligon Cleo warna ungu;
  • Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak, saksi korban Irian Haeryan

    mendorong pintu pagar rumah miliksaksi Irin Haeryah yang pada saat itu pintu pagar tidak dalam keadaanterkunci dan selanjutnya terdakwa berjalan masuk kedalam halaman rumahmilik saksi lrin Haeryah dan melihat terdapat 2 (dua) buah sepeda yangtersimpan di lorong penyimpanan barang yang berada di sebelah kananrumah, selanjutnya terdakwa menuju ke arah lorong tersebut dan mengambilsebuah sepeda merek Poligon Recoil Warna Hijau dengan cara mendorongsecara perlahan dan keluar dari rumah milik saksi Irin Haeryan
    Empat Juta rupiah)Halaman 3 dari 17 Putusan Nomor 62/Pid.B/2021/PN DpuPerbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal363 ayat (1) Ke3 KUHPidanaMenimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwamenyatakan sudah mengerti isi dakwaan Penuntut Umum dan Terdakwamenyatakan tidak mengajukan keberatan / eksepsi atas dakwaan PenuntutUmum tersebut mohon sidang dilanjutkan;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umumtelah mengajukan Saksisaksi sebagai berikut:1.lrian Haeryan
    hukum dan layak untuk dipertimbangkan didalamputusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 182 ayat (4) KUHAP, dasar bagiHakim untuk memeriksa perkara adalah Surat Dakwaan dan dalammenjatunkan Putusan haruslah berdasarkan atas fakta yang terungkapdipersidangan;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yangdiajukan diperoleh faktafakta hukum sebagai berikut: Bahwa pada hari Minggu tanggal 07 Maret 2021 sekitar pukul 01.00 witabertempat di halaman rumah orang tua saksi korban Irian Haeryan
    tidakpatut dari sisi pergaulan masyarakat dan si pelaku harus tidak mempunyai hakterhadap barang tersebut ;Menimbang, bahwa berdasarkan rumusan tersebut dapat disimpulkanadanya izin adalah sesuatu keharusan dan seandainya tidak ada izin maka sipelaku harus mampu menunjukkan alasan kenapa ia merasa berhak atas suatubenda atau barang;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan pada hari Minggutanggal 07 Maret 2021 sekitar pukul 01.00 wita bertempat di halaman rumahorang tua saksi korban Irian Haeryan
    Alfian sebagai pengganti HPTerdakwa yang digadai kepada saksi Alfian, sementara sepeda kedua diambiloleh Terdakwa lalu dibawa pulang kerumah Terdakwa;Menimbang, bahwa Terdakwa tidak meminta izin kepada saksi korbandalam mengambil kedua sepeda tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut, Terdakwa telah terbuktimengambil barang sesuatu yakni 1 (satu) unit sepeda motor Poligon Recoilwarna hijau dan 1 (satu) unit sepeda Poligon Cleo warna ungu, yang seluruhnyakepunyaan saksi korban, yaitu Irian Haeryan
Register : 23-12-2014 — Putus : 12-11-2015 — Upload : 15-01-2016
Putusan PN BANDUNG Nomor 603/Pdt.G/2014/PN.Bdg.
Tanggal 12 Nopember 2015 — ABDUL RAHMAN LAWAN HADI SUGANDI KOSNI
5713
  • ., Para Advokatdan Asisten Advokat berkantor Hukum di HAERYAN RICO SILITONG &PARTNER Jalan Subang IV No. 32 Antapani Bandung Jawa Barat,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 22 Desember 2014,selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT ;LAWAN :1. HADI SUGANDI KOSNI, beralamat dijalan sentrasari Mal Blok C 1 No.71 Kota Bandung, dan Ir. HARYANTO HADI WIJAYA beralamatdijalan Hegarmanah Wetan No. 52 Rt 03 Rw O09 KelurahanHegarmanah, Kecamatan Cidadap Kota Bandung, Selanjutnya disebutsebagai TERGUGAT I;2.