Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 26-07-2017 — Upload : 08-08-2017
Putusan PN SIDOARJO Nomor 598/Pid.B/2017/PN SDA
Tanggal 26 Juli 2017 — HAFENG FEBRI RANDI
194
  • HAFENG FEBRI RANDI terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Penggelapan;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa I. RIDUWAN dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan Terdakwa II. HAFENG FEBRI RANDI dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ;
    HAFENG FEBRI RANDI
    Hafeng Febri Randiyang menerima kunci dengan jaminan sepeda motor Honda Fit dengan No.Pol.W 5674 NT beserta kunci kontaknya dan terdakwa Il. Hafeng Febri Randi barumembayar uang sewa sebesar Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah). Bahwa selanjutnya terdakwa Il. Hafeng Febri Randi membawa mobil tersebutbersama dengan terdakwa . Riduwan, dan sebelum terdakwa Il. Hafeng FebriRandi membawa mobil tersebut saksi korban Sapto Wagiyo sudah mengatakankepada terdakwa Il.
    Hafeng FebriRandi sesuai dengan Form order 24 jam atau sehari semalam sebesar Rp.250.000, (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa ll. Hafeng Febri Randiyang menerima kunci dengan jaminan sepia motor Honda Fit dengan No.Pol. W5674 NT beserta kunci kontaknya dan terdakwa Il. Hafeng Febri Randi barumembayar uang sewa sebesar Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah). Bahwa selanjutnya terdakwa Ill. Hafeng Febri Randi membawa mobil tersebutbersama dengan terdakwa .
    Hafeng Febri Randi membawa mobil tersebutbersama dengan terdakwa . Riduwan, dan sebelum terdakwa Il. Hafeng FebriRandi membawa mobil tersebut saksi korban Sapto Wagiyo sudahmengatakan kepada terdakwa Ill. Hafeng Febri Randi untuk tidakmeminjamkan mobil tersebut kepada orang lain atau harus dipegang penyewasendiri. Bahwa setelah 1x24 jam mobil yang disewa oleh terdakwa Il Hafeng FebriRandi dan terdakwa .
    Hafeng Febri Randi sesuai dengan Form order 24 jam atausehari semalam sebesar Rp. 250.000, (dua ratus lima puluh ribu rupiah)dan terdakwa ll. Hafeng Febri Randi yang menerima kunci denganjaminan sepeda motor Honda Fit dengan No.Pol. W 5674 NT besertakunci kontaknya dan terdakwa Il. Hafeng Febri Randi baru membayaruang sewa sebesar Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah), selanjutnyaterdakwa ll.
    Hafeng Febri Randi membawa mobil tersebut bersamaHalaman 15 dari 19 Putusan Nomor 598/Pid.B/2017/PN SDAdengan terdakwa . Riduwan, dan sebelum terdakwa Il. Hafeng FebriRandi membawa mobil tersebut saksi korban Sapto Wagiyo sudahmengatakan kepada terdakwa Il Hafeng Febri Randi untuk tidakmeminjamkan mobil tersebut kepada orang lain atau harus dipegangpenyewa sendiri. Bahwa setelah 1x24 jam mobil yang disewa olehterdakwa il. Hafeng Febri Randi dan terdakwa I.