Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-11-2018 — Putus : 22-11-2018 — Upload : 26-11-2018
Putusan PN JEMBER Nomor 546/Pid.C/2018/PN Jmr
Tanggal 22 Nopember 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Polsek Mumbulsari
Terdakwa:
MOH HAIBAL MUDZIL
236
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa MOH HAIBAL MUDZIL, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Berpergian tanpa membawa KTP;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa MOH HAIBAL MUDZIL oleh karena itu sejumlah Rp. 50.000,00 (Tiga puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    Polsek Mumbulsari
    Terdakwa:
    MOH HAIBAL MUDZIL
    Kalimantan No. 3, Kotak Pos 103, pada hari Kamis, tanggal 22November 2018, pukul 10.00 WIB dalam perkara Terdakwa:MOH HAIBAL MUDZILSusunan Sidang:Slamet Budiono, S.H.M.H........c.ccccececseeeseeeeeees Sebagai Hakim;R.SOeCdIANO, S.H. 0... eeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeees Sebagai Panitera Pengganti;Sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum oleh Hakim, laluHakim memerintahkan kepada Penyidik untuk menghadapkan Terdakwa keruang sidang;Penyidik menghadapkan Terdakwa ke ruang sidang dalam keadaanbebas
    dan dijaga oleh Petugas;Atas pertanyaan Hakim, Terdakwa menjawab sebagai berikut:Nama lengkap : MOH HAIBAL MUDZILTempat lahir : JemberUmur/Tanggal lahir : 24 tahunJenis kelamin : LakiLakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Dsn.Krajan Ds.Karang KedawungKec.Mumbulsari Kab.JemberAgama : IslamPekerjaan : WiraswastaAtas pertanyaan Hakim, Terdakwa menerangkan dalam keadaan sehatdan bersedia diperiksa perkaranya pada hari ini;Setelah itu) Hakim memberitahukan kepada Terdakwa supayamemperhatikan segala
    Tidak sering kebetulan saat itu saja nengkrongdidaerah tersebut;Kemudian, Hakim mengucapkan Putusan sebagai berikut:DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Jember, yang memeriksa dan mengadili perkara pidanadengan acara pemeriksaan cepat telah menjatuhkan Putusan dalam perkaraTerdakwa MOH HAIBAL MUDZIL;Setelah membaca berkas atas nama Terdakwa dan suratsurat lainyang bersangkutan dengan perkara ini;Setelan mendengar keterangan saksisaksi dan keterangan Terdakwa,Hakim berkeyakinan
    Menyatakan Terdakwa MOH HAIBAL MUDZIL, terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Berpergian tanpa membawaKTP;2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa MOH HAIBAL MUDZIL olehKarena itu sejumlah Rp. 50.000,00 (Tiga puluh ribu rupiah) dengan ketentuanapabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurunganselama 2 (dua) hari;3.
Register : 19-03-2021 — Putus : 12-04-2021 — Upload : 12-04-2021
Putusan PA Boroko Nomor 52/Pdt.P/2021/PA.Brk
Tanggal 12 April 2021 — Pemohon melawan Termohon
187
  • PENETAPANNomor 52/Pdt.P/2021/PA.BrkZa NN zsayaDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Boroko yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu dalam tingkat pertama, dalam sidang majelis hakim, telah menjatuhkanpenetapan dalam perkara Pengesahan Perkawinan/Istbat Nikah antara:Refan Paputungan bin Haibal Paputungan, tempat dan tanggal lahirSangkub, 20 Oktober 1998, agama Islam,pekerjaan Petani, pendidikan SD, tempatkediaman di Dusun Ill, Desa Sangkub 2,Kecamatan Sangkub, Kabupaten
Register : 28-09-2022 — Putus : 17-10-2022 — Upload : 17-10-2022
Putusan PA Soreang Nomor 6305/Pdt.G/2022/PA.Sor
Tanggal 17 Oktober 2022 — Penggugat melawan Tergugat
82
    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap di persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Wazhan Haibal bin Ujang Rukmana) terhadap Penggugat (Triya Fitriyani binti Dadang Jubarna);
    4. Membebankan biaya perkara kepada Penggugatsejumlah Rp510.000,00 (lima ratus sepuluh ribu rupiah)