Ditemukan 1 data
DEWI KHARTIKA,SH
Terdakwa:
SYAHRIMAL Als IMAL Bin HALIDINNOR
20 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa SYAHRIMAL Als IMAL Bin HALIDINNOR tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa SYAHRIMAL Als IMAL Bin HALIDINNOR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan dan Pidana Denda
Penuntut Umum:
DEWI KHARTIKA,SH
Terdakwa:
SYAHRIMAL Als IMAL Bin HALIDINNOR