Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-04-2019 — Putus : 15-07-2019 — Upload : 16-07-2019
Putusan PN Parigi Nomor 63/Pid.Sus/2019/PN PRG
Tanggal 15 Juli 2019 — Penuntut Umum:
MARADONA EKA PUTRA, SH
Terdakwa:
TATON WIKAN HAMERTY alias TATON
297
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa TATON WIKAN HAMERTY alias TATON tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyalahgunakan narkotika golongan I untuk diri sendiri sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa olah karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) Tahun dan 1 (satu) Bulan
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah
    Penuntut Umum:
    MARADONA EKA PUTRA, SH
    Terdakwa:
    TATON WIKAN HAMERTY alias TATON
    Nama lengkap : Taton Wikan Hamerty Alias Taton. Tempat lahir : Parigi. Umur/Tanggal lahir : 18/30 Juli 2000. Jenis kelamin : Lakilaki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Desa Sausu Taliabo Kec. Sausu Kab. ParigiMoutong. Agama : Hindu. Pekerjaan : Tidak AdaTerdakwa Taton Wikan Hamerty Alias Taton ditahan dalam tahanan rutan oleh:1.Penyidik sejak tanggal 24 November 2018 sampai dengan tanggal 13Desember 2018.
    ParigiHalaman 15 dari 27 Putusan Nomor 63/Pid.Sus/2019/PN PrgMoutong dengan cara menggadaikan hanphone merek SAMSUNG warnaputih milik Saksi dan mendapatkan 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu.Bahwa TATON WIKAN HAMERTY Als TATON tidak ada memberikan saksiuang sebagai pengganti Narkotika jenis sabu milik saksi yang saksigunakan bersama dengan TATON WIKAN HAMERTY Als TATON.Bahwa awalnya pada hari senin tanggal 19 November 2018 sekitar jam06.00 wita saksi menjemput TATON WIKAN HAMERTY Als TATONdirumahnya
    yang terletak bersebelahan dengan Penginapan Cemarakemudian saksi bersama TATON WIKAN HAMERTY Als TATO memasukikamar No 8 penginapan Cemara yang saksi tempati dan ketika di kamartersebut saksi langsung memperlihatkan 1 (Satu) paket Narkotika jenissabu kepada TATON WIKAN HAMERTY Als TATON kemudian sekitar jam07.00 wita TATON WIKAN HAMERTY Als TATON mengambil botol bekasyang berada di kamar saksi kemudian mengganti tutupnya denga tutupbotol yang sudah berisikan pipet yang dibawanya dari rumah sebagai
    berisikan sabu tersebut kealat hisap sabu yang dibuat oleh TATON WIKAN HAMERTY Als TATONkemudian saksi langsung menghisap sabu tersebut dengan cara saksimenyipan Alat hisap sabu tersebut dilantai kemudian memegang pipethisapnya lalu membakar kaca pireks yang telah berisikan sabu lalumenghisap asapnya sebanyak 1 (satu) kali Kemudian saksi menyerahkanalat hisap beserta kaca pirexk yang berisikan sabu tersebut kepadaTATON WIKAN HAMERTY Als TATO kemudian TATON WIKAN HAMERTYAls TATON langsung menghisap
    Dalam perkara ini yang dimaksud setiap orang adalah TATONWIKAN HAMERTY alias TATON Dengan demikian unsur setiap orang telahterpenuhi;Ad.2.
Register : 04-04-2019 — Putus : 15-07-2019 — Upload : 16-07-2019
Putusan PN Parigi Nomor 64/Pid.Sus/2019/PN PRG
Tanggal 15 Juli 2019 — Penuntut Umum:
MARADONA EKA PUTRA, SH
Terdakwa:
MOH. LUTFI Als UPIK
284
  • Parimodan langsung melakukan penggeledahan di dalam kamar No 8penginapan Cemara dan mengamankan 3 (tiga) orang yang diduga pelakutindak pidana penyalahgunaan Narkotika yaitu MICHAEL ALVARIS POLIAls IKEL, TATON WIKAN HAMERTY Als TATON dan MOH.
    ParigiMoutong dengan cara menggadaikan hanphone merek SAMSUNG warnaputih milik Saksi dan mendapatkan 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu.Bahwa TATON WIKAN HAMERTY Als TATON tidak ada memberikan saksiuang sebagai pengganti Narkotika jenis sabu milik saksi yang saksigunakan bersama dengan TATON WIKAN HAMERTY Als TATON.Bahwa awalnya pada hari senin tanggal 19 November 2018 sekitar jam06.00 wita saksi menjemput TATON WIKAN HAMERTY Als TATONdirumahnya yang terletak bersebelahan dengan Penginapan CemaraHalaman
    16 dari 28 Putusan Nomor 64/Pid.Sus/2019/PN Prgkemudian saksi bersama TATON WIKAN HAMERTY Als TATO memasukikamar No 8 penginapan Cemara yang saksi tempati dan ketika di kamartersebut saksi langsung memperlihatkan 1 (Satu) paket Narkotika jenissabu kepada TATON WIKAN HAMERTY Als TATON kemudian sekitar jam07.00 wita TATON WIKAN HAMERTY Als TATON mengambil botol bekasyang berada di kamar saksi kemudian mengganti tutupnya denga tutupbotol yang sudah berisikan pipet yang dibawanya dari rumah sebagai
    berisikan sabu tersebut kealat hisap sabu yang dibuat oleh TATON WIKAN HAMERTY Als TATONkemudian saksi langsung menghisap sabu tersebut dengan cara saksimenyipan Alat hisap sabu tersebut dilantai kemudian memegang pipethisapnya lalu membakar kaca pireks yang telah berisikan sabu lalumenghisap asapnya sebanyak 1 (Satu) kali kKemudian saksi menyerahkanalat hisap beserta kaca pirexk yang berisikan sabu tersebut kepadaTATON WIKAN HAMERTY Als TATO kemudian TATON WIKAN HAMERTYAls TATON langsung menghisap
Register : 04-04-2019 — Putus : 15-07-2019 — Upload : 16-07-2019
Putusan PN Parigi Nomor 65/Pid.Sus/2019/PN PRG
Tanggal 15 Juli 2019 — Penuntut Umum:
MARADONA EKA PUTRA, SH
Terdakwa:
MICHAEL ALVARIS POLI Als IKEL
367
  • rupiah), setelah itu FEBRI ARIANTI Als ANTIbersama TATON WIKAN HAMERTY Als TATON pergi kekamar FEBRIARIANTI Als ANTI, tidak lama dari itu FEBRI ARIANTI Als ANTI dan TATONWIKAN HAMERTY Als TATON datang lagi kekamar terdakwa dan dudukuntuk berceritacerita, tidak lama kemudian datang MOH.
    ARIANTI Als ANTI dengan hargaRp.200.000, (dua ratus ribu rupiah), setelah itu FEBRI ARIANTI Als ANTIbersama TATON WIKAN HAMERTY Als TATON pergi kekamar FEBRIARIANTI Als ANTI, tidak lama dari itu FEBRI ARIANTI Als ANTI dan TATONWIKAN HAMERTY Als TATON datang lagi kekamar terdakwa dan dudukuntuk berceritacerita, tidak lama kemudian datang MOH.
    Parimodan langsung melakukan penggeledahan di dalam kamar No 8penginapan Cemara dan mengamankan 3 (tiga) orang yang diduga pelakutindak pidana penyalahgunaan Narkotika yaitu MICHAEL ALVARIS POLIAls IKEL, TATON WIKAN HAMERTY Als TATON dan MOH.
    Als TATONdirumahnya yang terletak bersebelahan dengan Penginapan Cemarakemudian Terdakwa bersama TATON WIKAN HAMERTY Als TATOmemasuki kamar No 8 penginapan Cemara yang Terdakwa tempati danketika di kamar tersebut Terdakwa langsung memperlihatkan 1 (Satu)paket Narkotika jenis sabu kepada TATON WIKAN HAMERTY Als TATONkemudian sekitar jam 07.00 wita TATON WIKAN HAMERTY Als TATONmengambil botol bekas yang berada di kamar Terdakwa kemudianmengganti tutupnya denga tutup botol yang sudah berisikan pipet
Register : 04-04-2019 — Putus : 15-07-2019 — Upload : 16-07-2019
Putusan PN Parigi Nomor 61/Pid.Sus/2019/PN PRG
Tanggal 15 Juli 2019 — Penuntut Umum:
MARADONA EKA PUTRA, SH
Terdakwa:
TURISMAN alias CUENG
283
  • LUTFI Alias UPIK dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut:Bahwa petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap TATONWIKAN HAMERTY Als TATON, MICHAEL ALVARIS POLI Als IKEL danFEBRI ARIANTI Als ANTI pada hari Senin tanggal 19 November 2018sekitar jam 11.30 Wita di Penginapan Cemara Ds. Sausu Taliabo Kec.Sausu Kab. Parigi Moutong namun TURISMAN Als CUENG yang saksiketahui ditangkap pada hari Senin Tanggal 19 November 2018 sekitar jam17.00 Wita di rumahnya yang terletak di Ds.
    Parigi Moutong dengan harga Rp. 200.000, (duaratus ribu rupiah) saksi dapatkan dari TURISMAN Als CUENG yang manasaksi menggadaikan 1 (satu) buah handphone merek SAMSUNG warnaputin kepada TURISMAN Als CUENG dan mendapatkan 2 (dua) paketNarkotika jenis sabu yang mana 1 (satu) paket sabu saksi jual kepadaFEBRI ARIANTI Als ANTI dan 1 (satu) paket Lagi saksi gunakan BersamaTATON WIKAN HAMERTY Als TATON pada hari Senin Tanggal 19November 2018 Sekitar jam 07.00 Wita di Penginapan Cemara Ds.
    ParigiMoutong dengan cara menggadaikan hanphone merek SAMSUNG warnaputih milik Saksi dan mendapatkan 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu.Bahwa TATON WIKAN HAMERTY Als TATON tidak ada memberikan saksiuang sebagai pengganti Narkotika jenis sabu milik saksi yang saksigunakan bersama dengan TATON WIKAN HAMERTY Als TATON.Bahwa awalnya pada hari senin tanggal 19 November 2018 sekitar jam06.00 wita saksi menjemput TATON WIKAN HAMERTY Als TATONdirumahnya yang terletak bersebelahan dengan Penginapan Cemarakemudian
    saksi bersama TATON WIKAN HAMERTY Als TATO memasukikamar No 8 penginapan Cemara yang saksi tempati dan ketika di kamartersebut saksi langsung memperlihatkan 1 (Satu) paket Narkotika jenissabu kepada TATON WIKAN HAMERTY Als TATON kemudian sekitar jam07.00 wita TATON WIKAN HAMERTY Als TATON mengambil botol bekasyang berada di kamar saksi kemudian mengganti tutupnya denga tutupbotol yang sudah berisikan pipet yang dibawanya dari rumah sebagai alathisap sabu kemudian karena kami berdua tidak memiliki
    berisikan sabu tersebut kealat hisap sabu yang dibuat oleh TATON WIKAN HAMERTY Als TATONkemudian saksi langsung menghisap sabu tersebut dengan cara saksimenyipan Alat hisap sabu tersebut dilantai kemudian memegang pipethisapnya lalu membakar kaca pireks yang telah berisikan sabu lalumenghisap asapnya sebanyak 1 (satu) kali kKemudian saksi menyerahkanalat hisap beserta kaca pirexk yang berisikan sabu tersebut kepadaTATON WIKAN HAMERTY Als TATO kemudian TATON WIKAN HAMERTYAls TATON langsung menghisap
Register : 04-04-2019 — Putus : 15-07-2019 — Upload : 16-07-2019
Putusan PN Parigi Nomor 62/Pid.Sus/2019/PN PRG
Tanggal 15 Juli 2019 — Penuntut Umum:
MARADONA EKA PUTRA, SH
Terdakwa:
FEBRI ARIANTI alias ANTI
284
  • Parimodan langsung melakukan penggeledahan di dalam kamar No 8penginapan Cemara dan mengamankan 3 (tiga) orang yang diduga pelakutindak pidana penyalahgunaan Narkotika yaitu MICHAEL ALVARIS POLIAls IKEL, TATON WIKAN HAMERTY Als TATON dan MOH.
    ParigiMoutong dengan cara menggadaikan hanphone merek SAMSUNG warnaputih milik Saksi dan mendapatkan 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu.Bahwa TATON WIKAN HAMERTY Als TATON tidak ada memberikan saksiuang sebagai pengganti Narkotika jenis sabu milik saksi yang saksigunakan bersama dengan TATON WIKAN HAMERTY Als TATON.Bahwa awalnya pada hari senin tanggal 19 November 2018 sekitar jam06.00 wita saksi menjemput TATON WIKAN HAMERTY Als TATONdirumahnya yang terletak bersebelahan dengan Penginapan Cemarakemudian
    saksi bersama TATON WIKAN HAMERTY Als TATO memasukikamar No 8 penginapan Cemara yang saksi tempati dan ketika di kamartersebut saksi langsung memperlihatkan 1 (Satu) paket Narkotika jenissabu kepada TATON WIKAN HAMERTY Als TATON kemudian sekitar jam07.00 wita TATON WIKAN HAMERTY Als TATON mengambil botol bekasyang berada di kamar saksi kemudian mengganti tutupnya denga tutupbotol yang sudah berisikan pipet yang dibawanya dari rumah sebagai alathisap sabu kemudian karena kami berdua tidak memiliki
    TATON WIKAN HAMERTY Als TATONkemudian saksi langsung menghisap sabu tersebut dengan cara saksimenyipan Alat hisap sabu tersebut dilantai kKemudian memegang pipethisapnya lalu membakar kaca pireks yang telah berisikan sabu lalumenghisap asapnya sebanyak 1 (satu) kali kKemudian saksi menyerahkanalat hisap beserta kaca pirexk yang berisikan sabu tersebut kepadaHalaman 13 dari 24 Putusan Nomor 62/Pid.Sus/2019/PN PRGTATON WIKAN HAMERTY Als TATO kemudian TATON WIKAN HAMERTYAls TATON langsung menghisap