Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-12-2023 — Putus : 19-12-2023 — Upload : 19-12-2023
Putusan PA KANGEAN Nomor 585/Pdt.G/2023/PA.Kgn
Tanggal 19 Desember 2023 — Penggugat melawan Tergugat
3714
  • 1. Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil secara sah dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu Ba'in Sughro Tergugat (BUHADI bin TAMAN) terhadap Penggugat (HAMIDATON binti SULTANI);
    4. Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 570.000,- (Lima ratus tujuh puluh ribu rupiah).