Ditemukan 2 data
Terdakwa:
HAMZAINAL ALI AKBAR Bin HAMKA
34 — 21
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa HAMZAINAL ALI AKBAR bin HAMKA tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar
Terdakwa:
HAMZAINAL ALI AKBAR Bin HAMKA
40 — 33
Tentang kepemilikan tanah usaha oleh Sdr.Herliyanto tersebut, juga telah dibenarkan oleh Kepala Desa Kenten Laut, yakni HamZainal. Selain daripada itu diatas tanah Sdr. Herliyanto (tepatnya sebelum tanahtersebut menjadi milik Penggugat), tanah usaha tersebut dicocok tanami/ dikebunioleh seseorang yang bernama Surani hingga bulan Maret 2011. Sdr. Surani ini tidakpernah dilarang berkebun atau ditegur untuk tidak berkebun oleh Drs.H.M.