Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-03-2019 — Putus : 08-05-2019 — Upload : 29-04-2020
Putusan PN MAKASSAR Nomor 435/Pid.Sus/2019/PN Mks
Tanggal 8 Mei 2019 — NUR, SH
Terdakwa:
HARDIANSYAR ASBA ALIAS DIAS
303
  • MENGADILI

    1. Menyatakan terdakwa HARDIANSYAR ASBA alias DIAS, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram
    , sebagaimana dalam dakwaan Pertama dalam surat dakwaan Alternatif ;
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HARDIANSYAR ASBA alias DIAS dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) Tahun dan membayar denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidair 6 (enam) Bulan penjara;
  • Menetapkan lamanya Teradakw berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Memerintahkan agar Terdakwa tetap
    NUR, SH
    Terdakwa:
    HARDIANSYAR ASBA ALIAS DIAS