Ditemukan 1 data
23 — 1
(Almarhum))untuk menjatuhkan talak satu Raji terhadap Termohon(Harpaeni Binti Amaq Syari (Almarhum))di depan sidang Pengadilan Agama Selong;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menghukum Tergugat rekonvensi untuk memberikan nafkah 3 (tiga) orang anak sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa atau mandiri (berusia
DALAM REKONVENSI