Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-02-2024 — Putus : 22-02-2024 — Upload : 22-02-2024
Putusan PN PELAIHARI Nomor 15/Pdt.P/2024/PN Pli
Tanggal 22 Februari 2024 — Pemohon:
Nadyah Panjaitan
1211
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Anak Pemohon dari yang semula bernama Kalila Islamadina menjadi Hasiena Mardiya;
    3. Menetapkan nama Anak Pemohon yang tercantum pada Kutipan Akta Kelahiran atas nama Kalila Islamadina, Nomor 6301-LT-27112013-0009 dan pada Kartu Keluarga Nomor 6301032211120001 yang diterbitkan Dinas Kependudukan
    dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut, yang semula tertulis Kalila Islamadina, diubah dan/atau diganti menjadi Hasiena Mardiya;
  • Memerintahkan kepada Pemohon dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Salinan Penetapan ini untuk melapor kepada Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut di Pelaihari terkait perubahan dan/atau penggantian nama Anak Pemohon tersebut, dan kepada pejabat pada Dinas Kependuduka