Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-12-2019 — Putus : 23-12-2019 — Upload : 26-12-2019
Putusan PA BANJARMASIN Nomor 697/Pdt.P/2019/PA.Bjm
Tanggal 23 Desember 2019 — Pemohon melawan Termohon
8312
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Menetapkan sah pernikahan Pemohon I (Hatiyanoor bin Bustani) dengan Pemohon II (Aulia Safitri binti Saleh M) yang dilaksanakan pada tanggal 09 Agustus 2012 di Jalan Kelayan B, Gang Nurul Huda, RT.007 RW.001 No. 48 Kelurahan Kelayan Timur, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan
    PENETAPANNomor 697/Pdt.P/2019/PA.BjmZION ZA 2SeyDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Banjarmasin yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam sidang majelis telah menjatuhkan penetapanperkara Itsbat Nikah yang diajukan oleh :Hatiyanoor bin Bustani, lahir di Banjarmasin pada tanggal 20 Juli 1984 (umur 35tahun), agama Islam, pendidikan SD, pekerjaan buruh serabutan,bertempat tinggal di Jalan Kelayan B, Gang Nurul Huda, RT. 07,RW. 01, No. 4B, Kelurahan
    binti Hatiyanoor lahir di Banjarbaru pada tanggal 24 Oktober 2014;Bahwa sampai sekarang para Pemohon tidak mempunyai Akta Nikah, karenapernikahan Para Pemohon tidak terdaftar di Kantor Urusan Agama, saat iniPara Pemohon memerlukan Akta Nikah tersebut untuk kepentingan hukum;Bahwa karena para Pemohon berdomisili di wilayah Banjarmasin Selatan,maka Para Pemohon bermaksud untuk mendaftarkan pernikahan tersebut keKantor Urusan Agama Kecamatan Banjarmasin Selatan;Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas
    Menetapkan sah pernikahan Pemohon (Hatiyanoor bin Bustani) denganPemohon II (Aulia Safitri binti Saleh M) yang dilaksanakan pada tanggal 09Agustus 2012 di Jalan Kelayan B, Gang Nurul Huda, RT.0O7 RW.OO1 No. 48Kelurahan Kelayan Timur, Kecamatan Banjarmasin Selatan, KotaBanjarmasin;HIm 8 dari 10 hlm Penetapan Nomor 697/Pdt.P/2019 /PA.Bjm3.
Register : 15-10-2014 — Putus : 04-12-2014 — Upload : 15-12-2014
Putusan PN BANJARBARU Nomor 235 /PID.SUS/2014/PN.Bjb
Tanggal 4 Desember 2014 — ADITYA RAHMAN alias ADIT bin BUSTANI ARIFIN;
6516
  • Saatmengkonsumsi narkotika jenis sabusabu tersebut datang kakak iparterdakwa yang bernama saksi Hatiyanoor Als Iyan, selanjutnya saksi Ronidan saksi Hatiyanoor Als Iyan pergi berboncengan dengan menggunakansepeda motor dan terdakwa masih mengkonsumsi narkotika jenis sabusabuyang diberikan oleh saksi Roni tersebut kurang lebih 5 (lima) kali hisapandan masih ada sisa, selanjutnya sisa sabusabu tersebut terdakwa simpandengan cara terdakwa masukkan ke dalam Handphone terdakwa, tepatnyapada bagian tempat
    baterai dan bong yang terdakwa gunakan terdakwa buangke tempat sampah didalam kamar bagian depan dan untuk 1 (satu) batangpipet kaca yang masih ada terdapat narkotika jenis sabusabu terdakwamasukkan kedalam saku celana bagian kanan sebelah depan dan pada saatterdakwa sedang istirahat dikamar tersebut tibatiba datang AnggotaKepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru antara lain yaitu saksiHendrik Junika, saksi Adi Julian Sitepu dan saksi Rizanul Ikhsan yang telahmenangkap saksi Roni dan saksi Hatiyanoor
    polisi sebelumnya terdakwa buang didalam tempatsampah di dalam kamar tersebut dan (satu) paket narkotika jenis sabusabuyang yang menurut polisi sebelumnya terdakwa simpan didalam Handphoneterdakwa tepatnya dibagian tempat baterai;Bahwa saksi memberi kepada terdakwa 1 (satu) paket narkotika jenis shabushabu tersebut secara percuma dan baru sebanyak (satu) kali;Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti di persidangan ;e Bahwa terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksiSaksi HATIYANOOR
Register : 01-10-2014 — Putus : 04-12-2014 — Upload : 15-12-2014
Putusan PN BANJARBARU Nomor 226 /PID.SUS/2014/PN.Bjb
Tanggal 4 Desember 2014 — RONI ADHA alias RONI Bin JEBAR DUAN ; dkk
6125
  • HATIYANOOR alias IYAN Bin BUSTANI ARIFIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak menjadi perantara penjual Narkotika Golongan I bukan tanaman;- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I.
    HATIYANOOR alias IYAN Bin BUSTANI ARIFIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;- Menetapkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan ;- Menetapkan barang bukti berupa :- 5 (lima
    HATIYANOOR alias IYAN Bin BUSTANI ARIFIN;- Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah)
    Buruh Cetak Batako ;Pekerjaan SMP (Tamat) :Pendidikan HATIYANOOR alias TYAN Bin BUSTANIII. Nama lengkap .
    HATIYANOOR Als. TYAN Bin BUSTANI ARIFIN dalammenawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalamjual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika GolonganTI, adalah tidak ada ijin dari pihak yang berwenang serta bukan dalamrangka pengobatan atau perawatan.Berdasarkan Hasil Analisis Sampel Narkoba dari Badan Reserse KriminalPolri Pusat Laboratorium Forensik Laboratorium Forensik CabangSurabaya NO.
    kotak kecilwarna putih yang disimpan di dalam dompet yang diletakkan di dalam lacilemari di dalam kamar, dan 1 (satu) buah kompor yang terbuat dari botol tetesmata merk ROHTO, (satu) buah alkohol 95%, 1 (satu) buah sendok yangterbuat dari sedotan plastik warna putih, 1 (satu) buah bong yang terbuat daribotol plastik, 1 (satu) buah telephone genggam merk Nokia warna coklat yangdiakui sebagai milik terdakwa RONI ADHA yang merupakan alat komunikasidengan IMIS (DPO), serta mengamankan dari terdakwa HATIYANOOR
    keberatan dan membenarkan keterangan saksiMenimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan terdakwa yangpada pokoknya menerangkan sebagai berikut :Terdakwa L RONI ADHA alias RONI Bin JEBAR DUAN;Bahwa terdakwa pada hari Senin tanggal 24 Juli 2014 sekitar jam 16.00 WITAbertempat di Jalan Karet Kelurahan Loktabat Utara Kecamatan Banjarbaru UtaraKota Banjarbaru, telah diamankan tim Satres Narkoba Polres Banjarbaru atasdugaan penyalahgunaan narkotika jenis shabushabu;12Bahwa terdakwa dan terdakwa HATIYANOOR