Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-11-2012 — Putus : 22-11-2012 — Upload : 08-09-2014
Putusan PA WATAN SOPPENG Nomor 171/Pdt. P/2012/PA.Wsp
Tanggal 22 Nopember 2012 — Pemohon I dan Pemohon II
1710
  • Menyatakan sah pernikahan Pemohon I, Simi bin Hattiga dengan Pemohon II, Mara binti Bennu yang terjadi pada tahun 1986 di Takku, Desa Goarie, Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng. 3. Membebankan Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 291.000,00 (dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah)
    Simi bin Hattiga, umur 52 tahun, agama Islam, pekerjaan petani, bertempattinggal di Matarenge, Desa Goarie, Kecamatan Marioriwawo, KabupatenSoppeng, selanjutnya disebut sebagai Pemohon I.2.
    Bahwa para Pemohon I, (Simi bin Hattiga) dan Pemohon II, (Mara bintiBennu) adalah suami isteri yang telah menikah di Takku, Desa Goarie,Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng pada tahun 1986.2. Bahwa pada saat dilangsungkan pernikahan Pemohon I, Simi bin Hattigadalam status jejaka sedangkan Pemohon II, (Mara binti Bennu) dalam statusperawan.3. Bahwa yang mengawinkan Pemohon I, (Simi bin Hattiga) dengan pemohon IIadalah imam Desa Goarie yang bernama Imam Kube.4.
    Bahwa perkawinan Pemohon I (Simi bin Hattiga) dengan Pemohon II(Mara binti Bennu) tidak mendapatkan Buku Kutipan Akta Nikah dariKantor Urusan Agama Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng,sebagaimana surat pengantar mengajukan isbat nikah KecamatanMarioriwawo, Kabupaten Soppeng Nomor Kk.21.18.12/PW.01/506/2012tanggal 16 Oktober 2012 sementara para Pemohon sangat membutuhkanbukti keabsahan perkawinan tersebut untuk penyelesaian urusan AktaKelahiran kelima anak para Pemohon.7.
    Menetapkan sah perkawinan Pemohon I, ( Simi bin Hattiga ) denganPemohon I, ( Mara binti Bennu ) yang terjadi pada tahun 1986.3.
    Menyatakan sah pernikahan Pemohon I, Simi bin Hattiga dengan PemohonII, Mara binti Bennu yang terjadi pada tahun 1986 di Takku, Desa Goarie,Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng.3. Membebankan Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp 291.000,00 (dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah)Demikianlah ditetapkan dalam musyawarah majelis hakim PengadilanAgama Watansoppeng, pada hari Kamis taggal 22 Nopember 2012 M, bertepatantanggal 9 Muharram 1434 H., oleh Hj. St.