Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-10-2020 — Putus : 27-10-2020 — Upload : 14-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 486/Pdt.P/2020/PN Mdn
Tanggal 27 Oktober 2020 — Pemohon:
SULAIMAN NASUTION, S.E
375
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberikan izin kepada pemohon untuk memperbaiki penulisan nama anak pemohon pada akte kelahiran anak pemohon yang bernama HAUDREY ANNISA PUTERI tersebut yang mana telah didaftarkan dan dicatatkan dalam buku Register Dinas Kependudukan Kota Medan, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran dengan nomor 20.507/2003 tertanggal 26 September 2003, yang sebelumnya bernama HAUDREY
    ANNISA PUTERI, dan yang seharusnya menjadi HAUDREY ANNISA PUTERI NASUTION
  • Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perbaikan nama anak pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukandan Catatan Sipil Kota Medan agar dicatat dalam daftar register kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku;
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp.146.000,00 (seratus empat puluh enam ribu rupiah);
    yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medantertanggal 15 Oktober 2020, dibawah Register Nomor 486/Pdt.P/2020/PN Mdn, yangpada pokoknya telah mengajukan permohonan sebagai berikut : Bahwa Pemohon menikah dengan isitri pemohon yang bernamaWIDYHASTUTY HS, yang berdasarkan Kutipan Akta Nikah nomor038/13/II/2001pada tanggal 10 Pebruari 2001 yang dikeluarkan oleh KantorUrusan Agama Kotamadya Sibolga, Kecamatan Sibolga Selatan dan telahdikarunial 3 orang anak; Bahwa anak pemohon yang bernama HAUDREY
    ANNISA PUTER, lahir diMedan, pada tanggal 29 Oktober 2002 yang telah didaftarkan dan dicatatkanpada kantor Dinas Kependudukan Kota Medan, sesuai dengan Kutipan AktaKelahiran dengan nomor 20.507/2003 tertanggal 26 September 2003;Halaman 1Penetapan Nomor 486/Pdt.P/2020/PN Mdn Bahwa pada akta lahir anak pemohon tersebut terdapat kesalahan penulisannama anak pemohon yang sebelumnya bernama HAUDREY ANNISAPUTERI, yang seharusnya HAUDREY ANNISA PUTERI NASUTION; Bahwa menurut pasal 55 Undangundang no. 23
    ANNISA PUTERI, dan yangseharusnya menjadi HAUDREY ANNISA PUTERI NASUTION Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan pencatatan tentangperbaikan nama anak pemohon tersebut kepada Kantor DinasKependudukandan Catatan Sipil Kota Medan agar dicatat dalam daftarregister kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yangberlaku Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon sesuai hukum yangberlakuMenimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, untukPemohon hadir dan menghadap
    Annisa Puteri, sedangkan dalam bukti P5, tercatat nama AnakPemohon adalah Haudrey Annisa Puteri Nasution, Demikian juga berdasarkanketerangan Saksisaksi menyatakan bahwa benar nama Anak Pemohon adalahHaudrey Annisa Puteri Nasution akan tetapi dalam Akta Kelahiran Anak Pemohonyang bernama Haudrey Annisa Puteri Nasution hanya tercatat Haudrey AnnisaPuteri;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 52 UndangUndangNomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan khususnyasebagaimana yang terdapat
    Memberikan izin kepada pemohon untuk memperbaiki penulisan nama anakpemohon pada akte kelahiran anak pemohon yang bernama HAUDREYANNISA PUTERI tersebut yang mana telah didaftarkan dan dicatatkan dalambuku Register Dinas Kependudukan Kota Medan, sesuai dengan KutipanAkta Kelahiran dengan nomor 20.507/2003 tertanggal 26 September 2003,yang sebelumnya bernama HAUDREY ANNISA PUTERI, dan yangseharusnya menjadi HAUDREY ANNISA PUTERI NASUTION3.