Ditemukan 1 data
32 — 8
Menetapkan seorang anak Penggugat Rekonpensi dengan Tergugat Rekonpensi yang bernama Zivanna Inter Pares Heliea Saka binti Rosdino Saka, SE,SH., lahir di Jakarta tanggal 25 September 2011 berada dalam pengasuhan dan pemeliharaan Penggugat Rekonpensi.3.
Memerintahkan kepada Tergugat Rekonpensi untuk memberikah biaya pendidikan dan kesehatan anak yang bernama Zivanna Inter Pares Heliea Saka binti Rosdino Saka, SE,SH, hingga anak tersebut mandiri.5. Menolak tuntutan Penggugat Rekonpensi selebihnya.Dalam Konpensi dan Rekonpensi- Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah R.1.016.000,- (satu juta enam belas ribu rupiah).