Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-01-2024 — Putus : 22-01-2024 — Upload : 30-01-2024
Putusan PN TEBO Nomor 1/Pdt.P/2024/PN Mrt
Tanggal 22 Januari 2024 — Pemohon:
Helleria Turnip
307
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon Tersebut;
    2. Menetapkan Pemohon sebagai Wali dari anak-anak kandung Pemohon yang bernama Carolina Vetronela, Deo Armahel, Genara Hanon.S untuk menjaminkan Sertipikat Hak Milik Nomor. 5392 dan Sertipikat Hak Milik Nomor. 4255 atas nama Helleria Turnip (Pemohon) tersebut sebagai jaminan dalam pengajuan Pinjaman/Kredit pada Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) Cabang Tebo guna kepentingan memenuhi kebutuhan sehari-hari Pemohon dan anak Pemohon;
      Pemohon:
      Helleria Turnip
Register : 28-05-2020 — Putus : 23-07-2020 — Upload : 27-07-2020
Putusan PT MEDAN Nomor 230/Pdt/2020/PT MDN
Tanggal 23 Juli 2020 — Pembanding/Penggugat : JANNER SIMANULLANG Diwakili Oleh : JANNER SIMANULLANG
Terbanding/Tergugat I : TOGU SAHAT TUA SIMANULLANG
Terbanding/Tergugat II : SHINTA BR. SIHOMBING
Terbanding/Tergugat III : SUDIARTO BUTARBUTAR
Terbanding/Tergugat IV : BINTER SIMANULLANG
Terbanding/Tergugat V : TINAR BAGARIANG alias NAI JUSBEN
Terbanding/Tergugat VI : TIORINNA SIMANULLANG alias NAI MERNI
4560
  • BapakSopar Simanullang dan Almarhumah Ibu Helleria boru Sihombing (SuamiIstri),Jenis Kelamin Lakilaki, Pekerjaan Petani, bertempat tinggal di Desa Sigalogo,Kecamatan Onan Ganjang, Kabupaten Humbang Hasundutan. Pemegang KartuTanda Penduduk No. 1216081312780002,dalam hal ini memberikan kuasa kepadaRobinhot Sihite dan Ganda Halomoan, SH Advokat/Pengacara di Kantor YayasanLembaga Bantuan Hukum Humbahas (YLBH. Humbahas) beralamat di Jl.
    SoparSimanullang dan Istrinya Helleria boru Sihombing kepada Alm. Alem Simanullangdan atas jjin persetujuanAlm. Alem Simanullang (orangtua Penggugat) sebagaipemilik sah atas tanah objek perkara, maka orangtua TergugatI bisa tinggalmenumpang sementara waktu diatas tanah objek perkara tersebut ;Bahwa sekitar bulan Januari 2008, sewaktu Almarhumah Ibu Helleria boruSihombing masih hidup (orangtua Tergugatl), Togar Simanullang (abang kandungTergugatl) dan Tergugatlll (ic.
    Nurcahaya), dan bahkan diatas tanah tersebut telah dibuat makamkedua orangtua Tergugat (Alm Sopar Simanullang/Helleria Br. Sihombing)dan beberapa orang saudara Tergugat , tidak ada pihak manapun yangmempersoalkan, dan bahkan pada tahun 1996, Orangtua (Ibu) Tergugat (Helleria Br. Sihombing) beserta keturunannya telah memberikan sebagiandari tanah yang dikuasai oleh Tergugat tersebut sebagai Tempat mendirikanMakam/Tugu Op.
    Namora Oloan Simanullang sebagai mana tertuang dalamSurat Penyerahan Tanah bertanggal 1591996 dari Helleria Br.Sihombing(Ibu Tergugatl) dan anakanaknya kepada Keturunan Op.Namora OloanSimanullang ;Bahwa dari uraian tersebut terlihat dengan nyata bahwa Tergugat adalah yangmemiliki hak atas tanah dimaksud dan antara Tergugat dengan Penggugat tidakada sama sekali hubungan hukum maupun hubungan waris, sehingga sangattidak relevan Penggugat mengajukan Gugatan Terhadap Tergugat dan TergugatIll, oleh karenanya
    Ukuran tanahtempat berdirinya Tugu Namora Oloan Simanullang adalah dengan ukuran13 meter x 13 meter dengan batas batas; Utara dengan Helleria Sihombing,Selatan dengan Gunsang Simanullang, Timur dengan jalan raya, dan Baratdengan Helleria Sihombing sebagaimana disebutkan dalam Suratpenyerahan Tanah dari Helleria sihombing (ibu Terbanding I/Tergugat 1)kepada pomparan Raja Namora Oloan simanullang, tertanggal 1591996,yang ditandatangani oleh Helleria Sihombing serta anak anaknya sebagaipihak yang menyerahkan