Ditemukan 4 data
FADLI ANGKOTASAN,S.IP
Terdakwa:
HENDAY LEKATOMPESSY
19 — 12
MENGADILI
- Menyatakan terdakwa Henday Lekatompessy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Setiap pengemudi kendaraan yang melanggar kewajiban protokol kesehatan;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Henday Lekatompessy oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp 98.000,00 ( Sembilan puluh delapan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kerja sosial selama 2 (dua) hari di kantor
Penyidik Atas Kuasa PU:
FADLI ANGKOTASAN,S.IP
Terdakwa:
HENDAY LEKATOMPESSY(Pasal 226 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHAP)PETIKAN PUTUSANNomor 51/Pid.C/2021/PN AmbDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Ambon yang memeriksa dan mengadili perkarapidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan cepat telahmenjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa:Nama : Henday LekatompessyTempat Lahir : AmbonUmur/Tanggal Lahir : 43 tahun/ 15 November 1977Jenis Kelamin > lakilakiKebangsaan : IndonesiaAgama : ProtestanPekerjaan : SopirAlamat : Talake Kota AmbonTerdakwa
Menyatakan terdakwa Henday Lekatompessy telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Setiap pengemudikendaraan yang melanggar kewajiban protokol kesehatan;(Pasal 226 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHAP)2.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Henday Lekatompessy oleh karenaitu dengan pidana denda sebesar Rp 98.000,00 ( Sembilan puluh delapanribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar digantidengan pidana kerja sosial selama 2 (dua) hari di kantor Wali Kota Ambon;3. Menetapkan barang bukti berupa STNK dikembalikan kepada terdakwa4.
26 — 14
Henday Hendar) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Widawati binti Nana) di depan sidang Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp 401000,00( empat ratus satu ribu rupiah);
BASAR
41 — 10
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Mengijinkan Pemohon untuk memperbaiki nama anak Pemohon di dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 58/A/2009 yang semula tertulis dan terbaca HENDAY PRASETYO menjadi HENDY PRASETYO;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perbaikan nama anak Pemohon dimaksud paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah menerima salinan penetapan ini, kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan
56 — 16
sera, beras Koi ( satu) sak;3 Membawa lari gula pasir bungkusan sebanyak 300 bak ( 1 bal berisi 10bungkus gula pasir);4 Membawa lari sisa keliling sebagai berikut: Tepung terigu Merek Eris sebanyak 9 bal ( 1 bal = 25 kg)e Tepung terigu Cakra sebanyak 7 bal ( 1 bal= 25 kg)e Tepung terigu Segitiga sebanyak 10 bal ( 1 bal= 25 kg)e Gula pasir 13 sak ( 1 sak = 50 kg)e Beras Koi 2 sak ( 1 sak = 50 kg)e Pathi Kopi 3 sak ( 1 sak= 50 kg) Minyak Bimoli 3 Drum ( 1 Drum = 180 kg)e Teh Cap Naga 2 bal1 Membawa Henday
serta beras koi 1 (satu) sak3 membawa lari gula pasir bungkusan sebanyak 300 bak(1 bal berisi 10 bungkus gula pasir).4 membawa lari sisa keliling sebagai berikut :e tepung terigu merek etis sebanyak 9 bal (1 bal = 25 kg)e tepung terigu cakra sebanyak 7 bal (1 bal = 25 kg)e tepung terigu segitiga sebanyak 10 bal (1 bal = 25 kg)e gula pasir 13 sak (1 sak = 50 kg)e beras koi 2 sak (1 sak = 25 kg)e pathi kopi 2 sak (1 sak = 50 kg)e = minyak bimoli 3 drum (1 drum = 180 kg)e the cap naga 2 balmembawa Henday