Ditemukan 1 data
16 — 9
- Mengabulkan permohonan para Pemohon;
- Menyatakan sah pernikahan antara Pemohon I ( Hermantpo bin Sahram ) dengan Pemohon II ( Hurniwati binti Munasip ) yang dilaksanakan pada tanggal 05 Januari 2005, di Wilayah KUA Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram;
- Memerintahkan kepada para Pemohon untuk melaporkan pernikahannya di Kantor Urusan Agama Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram;
- Membebankan biaya perkara kepada