Ditemukan 3 data
66 — 23
Rosmiati Uweubun alias Ros, Abdulrahim Pelu alias Hi.IM
Hi.IM. ;= Penyidik tidak dilakukanpenahanan. ; 222 => Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon tanggal 30 Oktober2012 Nomor: Print 2084 /S.1.10/ Ep.1 /11 / 21012 sejak tanggal06 Nopember 2012 sampai dengan tanggal 25 Nopember2012.; = Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas A Ambon tanggal20 Nopember 2012 Nomor : 415 / Pid.B / 2012 / PN AB sejaktanggal 20 Nopember 2012 sampai dengan tanggal 19 Desember2012. ; = Pengalihan Penahanan Majelis Hakim Pengadilan NegeriKelas IA menjadi Tahanan Kota tanggal 23
Hi.IM terbukti secarasah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyalahgunakan Pengangkutan dan / atauNiaga Bahan Bakar Minyak Yang DisubsidiPemerintah untuk Melakukan, MenyuruhMelakukan atau Turut Melakukan 2.
37 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
ABDULRAHIM PELU alias Hi.IM tersebut ;Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biayaperkara pada tingkat kasasi ini masingmasing sebesar Rp. 2.500, (dua ribulima ratus rupiah) ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Kamis, tanggal 29 Oktober 2015 oleh Sri Murwahyuni,S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agungsebagai Ketua Majelis, Dr. H.
38 — 15
Hi.IM terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyalahgunakan Pengangkutan dan / atau Niaga Bahan Bakar Minyak Yang Disubsidi Pemerintah untuk Melakukan, Menyuruh Melakukan atau Turut Melakukan .;---------------------------------------------------------------------------2.