Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-03-2015 — Putus : 03-06-2015 — Upload : 30-07-2015
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 141/Pid.B/2015/PN-Sim
Tanggal 3 Juni 2015 — LUKBER NAPITUPULU
303
  • Menyatakan barang bukti berupa: 1 (satu) unit sepeda motor merk Legenda berwarna hitam dengan nomor polisi B 6987 EKT, dikembalikan kepada saksi korban Hileria Br. Simanjuntak;6. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
    Saksi HILERIA BR.
    Simanjuntak, lalu tidak berapa lama kemudian saksimelihat terdakwa membawa sepeda motor milik saksi Hileria Br.Simanjuntak tersebut keluar dari dalam rumah saksi Hileria Br.Simanjuntak sambil terdakwa membonceng saksi Hileria Br.Simanjuntak;Bahwa setelah itu, beberapa waktu kemudian saksi Hileria Br.Simanjuntak mengadu kepada saksi bahwa saksi Hileria Br.Simanjuntak telah ditipu oleh terdakwa, dimana pada saat itu saksiHileria Br.
    Pak LiaTampubolon;e Bahwa pada saat saksi Hileria Br. Simanjuntak menanyakankepada terdakwa tentang sepeda motor miliknya tersebut, laluterdakwa mengatakan kepada saksi Hileria Br. Simanjuntak bahwasepeda motor milik saksi Hileria Br.
    Pak Lia Tampubolon;Menimbang, bahwa pada saat saksi Hileria Br. Simanjuntak menanyakankepada terdakwa tentang sepeda motor miliknya tersebut, lalu terdakwamengatakan kepada saksi Hileria Br. Simanjuntak bahwa sepeda motor miliksaksi Hileria Br.
    saksi Hileria Br.