Ditemukan 3 data
Terbanding/Terdakwa I : HISAR SINAGA alias TONI
Terbanding/Terdakwa II : MUHAMMAD RIZKI Bin Alm TUMPI JAYADI KUSUMA
34 — 20
M E N G A D I L I
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor 393/Pid.Sus/2023/ PN Dpk tanggal 13 Desember 2023 yang dimintakan banding tersebut sepanjang mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Para Terdakwa sehingga amarnya selengkapnya sebagai berikut ;
- Menyatakan Terdakwa I Hisar
Sinaga Alias Toni dan Terdakwa II Muhammad Rizki Bin Alm Tumpi Jayadi Kusuma telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TURUT SERTA MENYALAHGUNAKAN BAHAN BAKAR GAS YANG DISUBSIDI sebagaimana dalam dakwaan Tunggal ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Hisar Sinaga Alias Toni oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan Terdakwa II Muhammad Rizki Bin Alm Tumpi Jayadi Kusuma selama
NARA PALENTINA .N.SH
Terdakwa:
HISAR ALEXANDER MANURUNG alias HISAR
155 — 69
/04/L.O/Adv-KH/M.A.I.L/2019 tanggal 29 April 2019 prihal salinan BAP;
- Surat Relaas Panggilan Sidang No. 02/Pid.Pra/2019/PN-Lbp pada hari Senin, tanggal 20 Mei 2019;
- Surat penetapan perpanjangan penahanan No. 673/Pen.Pid/Ta/2019/PN Lbp atas nama Hisar Alexander Manurung als Hisar yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tanggal 27 Mei 2019;
- Surat penetapan perpanjangan penahanan No. 673/Pen.Pid/Ta/2019/PN Lbp atas nama Hisar Alexander Manurung als Hisar
Terbanding/Terdakwa : HISAR ALEXANDER MANURUNG alias HISAR
82 — 28
/04/L.O/Adv-KH/M.A.I.L/2019 tanggal 29 April 2019 prihal salinan BAP;
- Surat Relaas Panggilan Sidang No. 02/Pid.Pra/2019/PN-Lbp pada hari Senin, tanggal 20 Mei 2019;
- Surat penetapan perpanjangan penahanan No. 673/Pen.Pid/Ta/2019/PN Lbp atas nama Hisar Alexander Manurung als Hisar yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tanggal 27 Mei 2019;
- Surat penetapan perpanjangan penahanan No. 673/Pen.Pid/Ta/2019/PN Lbp atas nama Hisar Alexander Manurung als Hisar