Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-09-2018 — Putus : 17-10-2018 — Upload : 09-05-2019
Putusan PN MATARAM Nomor 547/Pid.B/2018/PN Mtr
Tanggal 17 Oktober 2018 — Penuntut Umum:
1.HJ.BAIQ SRI SAPTIANINGSIH,SH.
2.SAYEKTI RAHAYU,SH.M.Hum
3.M A AGUNG S.FAIZAL, SH
Terdakwa:
1.SUBHAN HALIT als. ALEX
2.RIAN HIDAYAT als. UCOK als. PATRIAN HIDAYAT
1912
  • Benar bahwa alasan terdakwa mengambil TV milik ibu Hj.HAENIAH karena upah yang diberikan sangat kecil, sehingga timbul niatuntuk mencuriTerdakwa RIAN HIDAYAT als.UCOK als. PATRIAN HIDAYATBenar bahwa terdakwa telah mengambil barang berupa sebuah televisiukuran 14 inch didalam kamar penjaga malam ditempat pencucian mobilmilik Hj.