Ditemukan 1 data
38 — 0
Ismail) dengan meninggalkan harta yaitu sebidang tanah persawahan seluas 5 (lima) borongan dengan batas-batas tanah yaitu sebelah Timur berbatasan dengan tanah Hj.Jumah sebelah Barat berbatasan dengan tanah Saimah, sebelah Utara berbatasan dengan tanah H.Abdul Halim, sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Hj.Siti Raudah, yang terletak di Jl. Hasan Ahmad, Desa Mandingin RT. 004, RW. I Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah atas nama almarhum Jawawi bin Karim;3.