Ditemukan 5 data
Hj.Kursiah
Tergugat:
1.Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Indramayu
2.DPRD Kabupaten Indramayu
248 — 154
Penggugat:
Hj.Kursiah
Tergugat:
1.Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Indramayu
2.DPRD Kabupaten Indramayu
Terbanding/Tergugat : Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Indramayu
20 — 12
Pembanding/Penggugat : Hj.Kursiah Diwakili Oleh : Hendra Irvan Helmy, S.H.
Terbanding/Tergugat : Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Indramayu
62 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 594 K/AG/201 1Bahwa semua objek sengketa tersebut almarhum La Sakememperolehnya setelah istriistrinya dikawini, sehingga semua objeksengketa adalah harta bersama dengan istriistrinya ( Didu, Mada dan Hj.Kursiah);Bahwa objek sengketa pada poin 1 dan poin 2 almarhum La Sakemencetaknya menjadi sawah pada tahun 1963, dan objek sengketa padapoin 3 pada tahun 1971 almarhum La Sake membelinya dari Wa'Ngatisebanyak 3 ekor kerbau dan 600 kg. beras, objek sengketa pada poin 4pada tahun 1963 almarhum La
Kursiah;Menetapkan harta bersama antara La Sake dan Hj.Kursiah adalah :a. 2 (dua) petak sawah yang terletak di Desa Mojong,Kecamatan Watang Sidenreng, KabupatenSidenreng Rappang yang lebih dikenal denganLompo Tedong, persil nomor 27 S. Il, Kohir nomor405 seluas 1.740 m2 dengan batasbatas:: Sawah La Odi;: Saluran air;Selatan : Sawah H.
Kursiah dan seperdelapan bagiandari harta waris almarhum La Sake menjadi hak Hj.Kursiah;Menetapkan keseluruhan dari bagian Hj Kursiah adalah2.368,125 m2;Menetapkan objek sengketa berupa adalah poin 3 dan 4yang telah dialinkan pada saat Hj. Kursiah masih hidupmenjadi bagian Hj. Kursiah, sisanya yang tinggal 298,125m2 yang merupakan sebagian dari objek sengketa poin 215adalah harta waris yang diwariskan kepada ahli warisnyadengan pembagian:a.b.cd. => @Hj. Tajang binti La Sake mendapatHj.
34 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
menggugat sekarang paraTermohon Kasasi dan para turut Termohon Kasasi dahulu sebagai para Tergugatdan para turut Tergugat di depan persidangan Pengadilan Agama SidenrengRappang pada pokoknya atas dalildalil:Bahwa lelaki La Sake meninggal dunia pada tahun 1971, dan semasahidupnya almarhum La Sake telah mengawini 3 (tiga) orang perempuan masingmasing bernama I Didu dikawini pada tahun 1938 sebagai istri pertama (1), istrikedua (II) bernama I Mada dikawini pada tahun 1942, dan istri ketiga bernama Hj.Kursiah
82 — 92
6,P 7,P 8,P 9,P 10,P 11,P 12,P 13,P 20,P 21,P22,P 23,P 24,P 27 sehingga secara formal dapat diajukansebagai alat bukti dan diberi tanda P1l sampai dengan P27, yaitu :Bukti P1 : foto copy sesuai foto copySertipikat Hak Milik No. 1426Desa/Kelurahan Timbau atas nama Drs.SURIANSYAHMAKSUM ; Bukti P2 : foto copy sesuai foto copySertipikat Hak Milik No. 1423Desa/Kelurahan Timbau atas nama ASWINPADYANOOR ; Bukti P3 : foto copy sesuai foto copySertipikat Hak Milik No. 1429Desa/Kelurahan Timbau atas nama Hj.KURSIAH