Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-08-2022 — Putus : 13-09-2022 — Upload : 16-09-2022
Putusan PN MAKASSAR Nomor 258/Pdt.P/2022/PN Mks
Tanggal 13 September 2022 — Pemohon:
UMMUL KHAIR
195
  • Memerintahkan kepada Dinas Instansi terkait dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Makassar untuk menarik dan atau membatalkan Akta Kelahiran Nomor 987/IST/LK/TL/KCS/2008 serta mengakui dan mengembalikan data Pemohon sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6329/IST/KCS/2001 atas nama UMMUL KHAIR ,tanggal lahir 23 Agustus 1991 dengan nama ayah yaitu H.BURHAN dan nama ibu HJ.MARJUNI.