Ditemukan 2 data
HENDRI TOISUTA,S.H
Terdakwa:
Hj. NAWIR
19 — 13
MENGADILI
- Menyatakan terdakwa Hj.Nawir telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kendaraan umum atau kendaraan
pribadi yang melanggar kewajiban protokol kesehatan;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hj.Nawir oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kerja sosial selama 2 (dua) hari di kantor Wali Kota Ambon;
- Menetapkan barang bukti berupa STNK dikembalikan kepada terdakwa;
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu
HENDRI TOISUTA,S.H
Terdakwa:
Hj. NAWIR
17 — 16
MENGADILI
- Menyatakan terdakwa Hj.Nawir telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kendaraan umum atau kendaraan
pribadi yang melanggar kewajiban protokol kesehatan;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hj.Nawir oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kerja sosial selama 2 (dua) hari di kantor Wali Kota Ambon;
- Menetapkan barang bukti berupa STNK dikembalikan kepada terdakwa;
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu