Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-10-2021 — Putus : 03-11-2021 — Upload : 03-11-2021
Putusan PT BENGKULU Nomor 95/PID/2021/PT BGL
Tanggal 3 Nopember 2021 — Pembanding/Penuntut Umum I : MARDONGAN, S.H.
Terbanding/Terdakwa : HERIAN Bin UMRON
9019
  • Hj.WARSI;

    Dirampas untuk Negara;

    1. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Arga Makmur Nomor 136/Pid.B/2021/PN Agm tanggal 21 September 2021 untuk selebihnya;
    2. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    3. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
    4. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan dan untuk peradilan tingkat
    Hj.WARSI;(dirampas untuk Negara);Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggimemeriksa dan meneliti dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmiPutusan Pengadilan Negeri Arga Makmur tanggal 21 September 2021 Nomor :136/Pid.B/2021/PN Agm, dan telah membaca berkas perkara yangbersangkutan, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwapertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannyaberdasarkan alasan yang tepat dan benar menurut hukum, karena itu dapatdijadikan
    Hj.WARSI, sedangkan amarputusan selebihnya dapat dikuatkan, yang amar selengkapnya sebagaimanatersebut di bawah ini ;Menimbang, oleh karena Terdakwa berada dalam tahanan dan menurutketentuan Pasal 21 KUHAP jo. Pasal 27 ayat (1) dan (2) KUHAP jo.
    Hj.WARSI:;Dirampas untuk Negara;4. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Arga Makmur Nomor136/Pid.B/2021/PN Agm tanggal 21 September 2021 untuk selebihnya;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;7.