Ditemukan 1 data
83 — 28
HM.AL YASIN ALI dan SOKSI Hi. AHMAD, SH, dikembalikan kepada Saksi Korban YEHESKIEL MATAHARI Alias NIEL;- 1 (satu) buah kaos oblong berwarna hitam bermerk BOSSINO;- 1 (satu) buah topi berwarna hitam dengan tulisan PT. ROSARI CONSULTAN, dikembalikan kepada Saksi Korban ARNOL PONGO Alias TETE;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
HM.AL YASINALI dan SOKSI Hi. AHMAD, SH;e 1 (satu) buah kaos oblong berwarna hitam bermerk BOSSINO;e 1 (satu) buah topi berwarna hitam dengan tulisan PT.
HM.AL YASINALI dan SOKSI Hi. AHMAD, SH;e 1 (satu) buah kaos oblong berwarna hitam bermerk BOSSINO;e 1 (satu) buah topi berwarna hitam dengan tulisan PT. ROSARICONSULTAN.masingmasing dikembalikan kepada yang berhak;Mengingat Pasal 170 ayat (1) KUHP jo Pasal 196 ayat (3) jo Pasal197 UndangUndang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab UndangUndangHukum Acara Pidana serta peraturan perundangundangan yang bersangkutandengan perkara ini;MENGADILI 1.
HM.AL YASINALI dan SOKSI Hi. AHMAD, SH, dikembalikan kepada Saksi KorbanYEHESKIEL MATAHARI Alias NIEL;e 1 (satu) buah kaos oblong berwarna hitam bermerk BOSSINO;e 1 (satu) buah topi berwarna hitam dengan tulisan PT. ROSARICONSULTAN, dikembalikan kepada Saksi Korban ARNOL PONGO AliasTETE;6.