Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-07-2022 — Putus : 15-08-2022 — Upload : 14-10-2022
Putusan PN PALEMBANG Nomor 103/Pdt.G.S/2022/PN Plg
Tanggal 15 Agustus 2022 — Toyib (Tergugat I)
2.Siti Holmah (Tergugat II)
238
  • Toyib (Tergugat I)
    2.Siti Holmah (Tergugat II)
Register : 11-02-2021 — Putus : 22-02-2021 — Upload : 22-02-2021
Putusan PA MATARAM Nomor 91/Pdt.P/2021/PA.Mtr
Tanggal 22 Februari 2021 — Pemohon melawan Termohon
145
  • MAHA ESAPengadilan Agama Mataram yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam sidang majelis hakim telah menjatuhkanpenetapan dalam perkara Pengesahan Nikah yang diajukan oleh:Zulfikri bin Sulaiman, tempat lahir Selagalas, pada tanggal 19 November 1976(umur 45 tahun), agama Islam, pekerjaan karyawan swasta, tempattinggal di Jalan Ade Irma Suryani, Lingkungan Monjok Culik, RT.004,RW.217, Kelurahan Monjok, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram,sebagai : Pemohon Yuliani binti Holmah
Register : 09-09-2015 — Putus : 07-10-2015 — Upload : 14-03-2019
Putusan PA MATARAM Nomor 0403/Pdt.G/2015/PA.Mtr
Tanggal 7 Oktober 2015 — Penggugat melawan Tergugat
130
  • Menetapkan sahnya pernikahan Pemohon (Yuliani binti Holmah) dengan Rusli bin Tuhar, yang dilaksanakan pada tanggal 18 Agustus 2002 di Kelurahan Selagalas, Kecamatan Sandubaya Kota Mataram.
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perkawinannya pada Kantor Urusan Agama Kecamatan yang mewilayahi tempat tinggal Pemohon ;
    4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 481.000,- (empat ratus delapan puluh satu ribu rupiah).
Register : 21-08-2023 — Putus : 18-09-2023 — Upload : 18-09-2023
Putusan PA PALEMBANG Nomor 242/Pdt.P/2023/PA.PLG
Tanggal 18 September 2023 — Pemohon melawan Termohon
2013
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;

    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( Asri Bin Cik Nasan ) dengan Pemohon II ( Holmah Binti Mat Zen)

    yang dilangsungkan di wilayah hukum Kantor Urusan Agama Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim

    pada hari Jumt tanggal 14 Februari 1992;

    3. Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Kantor Urusan