Ditemukan 2 data
ALFANO, S.H,.M.H
Terdakwa:
RIFKY PRATAMA PUTRA BIN ANJAS HOMBENG
8 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa RIFKY PRATAMA PUTRA BIN ANJAS HOMBENG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan permufakatan jahat menerima Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 6
Penuntut Umum:
ALFANO, S.H,.M.H
Terdakwa:
RIFKY PRATAMA PUTRA BIN ANJAS HOMBENG
23 — 3
Andi Hombeng dengan Pemohon II Afriani Selvy binti Hasrat Muji yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 7 Mei 2018 di Tancung, Kelurahan Baru Tancung, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo;
- Membebankan Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.110.000.00 (seratus sepuluh ribu rupiah);