Ditemukan 36 data
Honlista Sidabariba
21 — 4
Fotokopi Kartu Keluarga Nomor 3217092101140007 Atas nama KepalaKeluarga Honglu Sidabariba, yang dikeluarkan oleh Kepala DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung Barat, tanggal 09Juli 2019, selanjutnya diberi tanda P 4;5.
Pendaftaran PendudukKabupaten Dairi; Bahwa Pemohon mengajukan permohonan ini untuk mengurangi namatengah Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran dari semula bernamaHONLISTA RASI SIDABARIBA menjadi HONLISTA SIDABARIBA; Bahwa Akta Kelahiran Pemohon Nomor 2274/CS/2002 tertanggal 21 Mei2002 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pendaftaran PendudukKabupaten Dairi; Bahwa, saat ini Pemohon tinggal di Kp Neglasari Rt 004 Rw 013 KelGalanggang Kec Batujajar Kab Bandung Barat, dan Kakak kandungPemohon bernama Honglu
berwenangmemeriksa perkara permohonan a quo;Menimbang, bahwa selanjutnya Pengadilan akan mempertimbangkanpermohonan dari Pemohon sebagai berikut dibawah ini:Menimbang bahwa berdasarkan bukti surat P1 berupa Kartu TandaPenduduk atas nama HONLISTA SIDABARIBA NIK 1211146112960002,dihubungkan dengan bukti surat P3 berupa Kutipan Akta Kelahiran Nomor2274/CS/2002 tertanggal 21 Mei 2002, atas nama HONLISTA RASISIDABARIBA, bukti P4 berupa Kartu Keluarga Nomor 321709101140007tertanggal 09072019, atas nama HONGLU
37 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
Miethe dan HongLu (2005) yaitu tujuan pemidanaan yaitu selain selain Retribution(pembalasan, Deterrence (pencegahan), Incapacitation(penahanan dan pengasingan), Rehabilitation (pengintegrasiankembali kepada masyarakat). Sedangkan menurut Muladi danBarda Nawawi (2005), bahwa tujuan pidana selain untukmenghukum pembuat kejahatan juga untuk membuat orang laintidak melakukan kejahatan.
Rights and Taxation in Europe andthe World., IBFD, Amsterdam, 2011, pp. 116);Hal ini diterapkan sejalan dengan suatu pandangan hukum bahwaseorang Wajib Pajak yang telah dijatuhi hukum pidana sebagaimanadikutip dari pendapat Cochran & Malone (1995) merupakan suatutindakan yang berupa ARetribution (Pembalasan), Deterrence(pencegahan), I/ncapacitation (Penahan dan pengasingan),Rehablitation (Pengintegrasian kembali kepada masyarakat) dan disisiyang lain yang serupa dengan pendapat Terance D.Miethe dan HongLu
39 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
Miethe dan HongLu (2005) yaitu tujuan pemidanaan yaitu selain selain RetributionHalaman 30 dari 123 halaman. Putusan Nomor 370/B/PK/PJK/2016(pembalasan), Deterrence (pencegahan), Incapacitation(penahanan dan pengasingan), Rehabilitation (pengintegrasiankembali kepada masyarakat). Sedangkan menurut Muladi danBarda Nawawi (2005), bahwa tujuan pidana selain untukmenghukum pembuat kejahatan juga untuk membuat orang laintidak melakukan kejahatan.
Miethe dan HongLu (2005) yaitu tujuan pemidanaan yaitu selain selain Retribution(pembalasan, Deterrence (pencegahan), Incapacitation(penahanan dan pengasingan), Rehabilitation (pengintegrasiankembali kepada masyarakat). Sedangkan menurut Muladi danBarda Nawawi (2005), bahwa tujuan pidana selain untukmenghukum pembuat kejahatan juga untuk membuat orang laintidak melakukan kejahatan.
48 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
Miethe dan HongLu (2005) yaitu tujuan pemidanaan yaitu selain RetributionHalaman 32 dari 141 halaman. Putusan Nomor 525/B/PK/PJK/2016(pembalasan), Deterrence (pencegahan), Incapacitation(penahanan dan pengasingan), Rehabilitation (pengintegrasiankembali kepada masyarakat). Sedangkan menurut Muladi danBarda Nawawi (2005), bahwa tujuan pidana selain untukmenghukum pembuat kejahatan juga untuk membuat orang laintidak melakukan kejahatan.
Miethe dan HongLu (2005) yaitu tujuan pemidanaan yaitu selain selain Retribution(pembalasan, Deterrence (pencegahan), Incapacitation(penahanan dan pengasingan), Rehabilitation (pengintegrasiankembali kepada masyarakat). Sedangkan menurut Muladi danHalaman 105 dari 141 halaman. Putusan Nomor 525/B/PK/PJK/2016Barda Nawawi (2005), bahwa tujuan pidana selain untukmenghukum pembuat kejahatan juga untuk membuat orang laintidak melakukan kejahatan.
62 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
,IBFD, Amsterdam, 2011, pp. 116).Hal ini diterapkan sejalan dengan suatu pandangan hukum bahwa seorangWajib Pajak yang telah dijatuhi hukum pidana sebagaimana dikutip daripendapat Cochran & Malone (1995) merupakan suatu tindakan yang berupaRetribution (pembalasan), Deterrence (pencegahan), /ncapacitation (penahandan pengasingan), Rehablitation (pengintegrasian kembali kepada masyarakat)dan di sisi yang lain yang serupa dengan pendapat Terance D.Miethe dan HongLu (2005) yaitu tujuan pemidanaan yaitu
61 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
Miethe dan HongLu (2005) yaitu tujuan pemidanaan yaitu selain Retribution(pembalasan), Deterrence (pencegahan), Incapacitation(penahanan dan pengasingan), Rehabilitation (pengintegrasiankembali kepada masyarakat). Sedangkan menurut Muladi danBarda Nawawi (2005), bahwa tujuan pidana selain untukmenghukum pembuat kejahatan juga untuk membuat orang laintidak melakukan kejahatan.
Miethe dan HongLu (2005) yaitu tujuan pemidanaan yaitu selain selain Retribution(pembalasan, Deterrence (pencegahan), Incapacitation(penahanan dan pengasingan), Rehabilitation (pengintegrasiankembali kepada masyarakat). Sedangkan menurut Muladi danBarda Nawawi (2005), bahwa tujuan pidana selain untukmenghukum pembuat kejahatan juga untuk membuat orang laintidak melakukan kejahatan. Disisi lain sanksi pidana perpajakanHalaman 107 dari 144 halaman.
56 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
Miethe dan HongLu (2005) yaitu tujuan pemidanaan yaitu selain selain Retribution(pembalasan), Deterrence (pencegahan), Incapacitation(penahanan dan pengasingan), Rehabilitation (pengintegrasianHalaman 33 dari 141 halaman. Putusan Nomor 1237/B/PK/PJK/2015kembali kepada masyarakat). Sedangkan menurut Muladi danBarda Nawawi (2005), bahwa tujuan pidana selain untukmenghukum pembuat kejahatan juga untuk membuat orang laintidak melakukan kejahatan.
Miethe dan HongLu (2005) yaitu tujuan pemidanaan yaitu selain selain Retribution(pembalasan, Deterrence (pencegahan), Incapacitation(penahanan dan pengasingan), Rehabilitation (pengintegrasiankembali kepada masyarakat). Sedangkan menurut Muladi danBarda Nawawi (2005), bahwa tujuan pidana selain untukmenghukum pembuat kejahatan juga untuk membuat orang laintidak melakukan kejahatan.
55 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
Miethe dan HongLu (2005) yaitu tujuan pemidanaan yaitu selain Retribution(pembalasan), Deterrence (pencegahan), Incapacitation(penahanan dan pengasingan), Rehabilitation (pengintegrasiankembali kepada masyarakat). Sedangkan menurut Muladi danBarda Nawawi (2005), bahwa tujuan pidana selain untukmenghukum pembuat kejahatan juga untuk membuat orang laintidak melakukan kejahatan.
Miethe dan HongLu (2005) yaitu tujuan pemidanaan yaitu selain selain Retribution(pembalasan, Deterrence (pencegahan), Incapacitation(penahanan dan pengasingan), Rehabilitation (pengintegrasiankembali kepada masyarakat). Sedangkan menurut Muladi danBarda Nawawi (2005), bahwa tujuan pidana selain untukmenghukum pembuat kejahatan juga untuk membuat orang laintidak melakukan kejahatan.
59 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
Miethe dan HongLu (2004) yaitu tujuan pemidanaan yaitu selain selain Retribution(pembalasan), Deterrence (pencegahan), Incapacitation(penahanan dan pengasingan), Rehabilitation (pengintegrasiankembali kepada masyarakat). Sedangkan menurutMuladi dan Barda Nawawi (2004), bahwa tujuan pidana selainuntuk menghukum pembuat kejahalan juga untuk membuat oranglain tidak melakukan kejahalan.
,BFD, Amsterdam, 2011, pp. 116);Hal ini diterapkan sejalan dengan suatu pandangan hukum bahwaseorang Wajib Pajak yang telah dijatuhi hukum pidana sebagaimanadikutip dari pendapat Cochran & Malone (1995) merupakan suatutindakan yang berupa Aetribution (pembalasan), Deterrence(pencegahan), Incapacitation (penahandan pengasingan),Rehablitation (pengintegrasian kembali kepada masyarakat) dan disisiyang lain yang serupa dengan pendapat Terance D.Miethe dan HongLu (2005) yaitu. tujuan pemidanaan yaitu
103 — 69 — Berkekuatan Hukum Tetap
Miethe dan HongLu (2005) yaitu tujuan pemidanaan yaitu selain RetributionHalaman 94 dari 97 halaman Putusan Nomor 257/B/PK/PJK/2016(pembalasan) , Deterrence (pencegahan), Incapacitation (penahan danpengasingan), Rehablitation (pengintegrasian kembali kepadamasyarakat). Sedangkan menurut Muladi dan Barda Nawawi (2005),bahwa tujuan pidana selain untuk menghukum pembuat kejahatan jugauntuk membuat orang lain tidak melakukan kejahatan.
50 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
Miethe dan HongLu (2005) yaitu) tujuan pemidanaan yaitu selain Retribution(pembalasan), Deterrence (pencegahan), /Incapacitation (penahan danpengasingan), Rehabilitation (pengintegrasian kembali kepadamasyarakat). Sedangkan menurut Muladi dan Barda Nawawi (2005),bahwa tujuan pidana selain untuk menghukum pembuat kejahatan jugauntuk membuat orang lain tidak melakukan kejahatan.
64 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
Miethe dan HongLu (2005) yaitu) tujuan pemidanaan yaitu selain Retribution(pembalasan), Deterrence (pencegahan), /ncapacitation (penahanandan pengasingan), Rehabilitation (pengintegrasian kembali kepadamasyarakat). Sedangkan menurut Muladi dan Barda Nawawi (2005),bahwa tujuan pidana selain untuk menghukum pembuat kejahatan jugauntuk membuat orang lain tidak melakukan kejahatan.
60 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
., IBFD, Amsterdam, 2011, pp. 116);Hal ini diterapkan sejalan dengan suatu pandangan hukum bahwa seorangWajid Pajak yang telah dijatuhi hukum pidana sebagaimana dikutip daripendapat Cochran & Malone (1995) merupakan suatu tindakan yang berupaRetribution (pembalasan) , Deterrence (pencegahan), Incapacitation (penahandan pengasingan), Rehablitation (pengintegrasian kembali kepada masyarakat)dan di sisi yang lain yang serupa dengan pendapat Terance D.Miethe dan HongLu (2005) yaitu tujuan pemidanaan
51 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
Miethe dan HongLu (2005) yaitu tujuan pemidanaan yaitu selain Retribution(pembalasan), Deterrence (pencegahan), Incapacitation(penahanan dan pengasingan), Rehabilitation (pengintegrasiankembali kepada masyarakat). Sedangkan menurut Muladi danBarda Nawawi (2005), bahwa tujuan pidana selain untukmenghukum pembuat kejahatan juga untuk membuat orang laintidak melakukan kejahatan.
51 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
Miethe dan HongLu (2005) yaitu tujuan pemidanaan yaitu selain Retribution(pembalasan), Deterrence (pencegahan), Incapacitation (penahanandan pengasingan), dan Rehabilitation (pengintegrasian kembali kepadamasyarakat). Sedangkan menurut Muladi dan Barda Nawawi (2005),bahwa tujuan pidana selain untuk menghukum pembuat kejahatan jugauntuk membuat orang lain tidak melakukan kejahatan.
68 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
Miethe dan HongLu (2005) yaitu tujuan pemidanaan yaitu selain Retribution(pembalasan), Deterrence (pencegahan), Incapacitation (penahan danpengasingan), Rehablitation (pengintegrasian kembali kepadamasyarakat). Sedangkan menurut Muladi dan Barda Nawawi (2005),bahwa tujuan pidana selain untuk menghukum pembuat kejahatan jugauntuk membuat orang lain tidak melakukan kejahatan.
72 — 100 — Berkekuatan Hukum Tetap
Miethe dan HongLu (2005) yaitu tujuan pemidanaan yaitu selain selain Retribution(pembalasan, Deterrence (pencegahan), Incapacitation(penahanan dan pengasingan), Rehabilitation (pengintegrasiankembali kepada masyarakat). Sedangkan menurut Muladi danBarda Nawawi (2005), bahwa tujuan pidana selain untukmenghukum pembuat kejahatan juga untuk membuat orang laintidak melakukan kejahatan.
89 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
Miethe dan HongLu (2005) yaitu) tujuan pemidanaan yaitu selain Retribution(pembalasan), Deterrence (pencegahan), /ncapacitation (penahan danpengasingan), Rehabilitation (pengintegrasian kembali kepadamasyarakat). Sedangkan menurut Muladi dan Barda Nawawi (2005),Halaman 119 dari 122 halaman. Putusan Nomor 369/B/PK/PJK/2016bahwa tujuan pidana selain untuk menghukum pembuat kejahatan jugauntuk membuat orang lain tidak melakukan kejahatan.
92 — 55 — Berkekuatan Hukum Tetap
Miethe dan HongLu (2005) yaitu tujuan pemidanaan yaitu selain Retribution(pembalasan), Deterrence (pencegahan), /I/ncapacitationHalaman 31 dari 135 halaman. Putusan Nomor 765/B/PK/PJK/2015(penahanan dan pengasingan), Rehabilitation (pengintegrasiankembali kepada masyarakat). Sedangkan menurut Muladi danBarda Nawawi (2005), bahwa tujuan pidana selain untukmenghukum pembuat kejahatan juga untuk membuat orang laintidak melakukan kejahatan.
46 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
Miethe dan HongLu (2005) yaitu tujuaan pemidanaan yaitu selain Retribution(pembalasan), Deterrence (pencegahan), Incapacitation (penahan danpengasingan), Rehabilitation (pengintegrasian kembali kepadamasyarakat). Sedangkan menurut Muladi dan Barda Nawawi (2005),bahwa tujuan pidana selain untuk menghukum pembuat kejahatan jugauntuk membuat orang lain tidak melakukan kejahatan.